
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024. Edaran ini mengatur penggunaan hak pilih warga pada Pilkada Serentak, yang akan berlangsung 27 November 2024. Melalui SE tersebut, Pemkot mengimbau pelaku usaha hingga instansi pemerintah. Mereka di minta memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalurkan hak pilih.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha. Ia meminta agar pusat perbelanjaan dan destinasi wisata membuka operasional mulai pukul 11.00 WIB.
Hal ini untuk memastikan para pekerja memiliki waktu yang cukup. Mereka dapat menggunakan hak pilih tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.
“Kami harap pimpinan perusahaan dapat memastikan hal ini,” ujar Ikhsan.
Ia menekankan pentingnya hak pilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Imbauan Pemkot Surabaya ini di dukung SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024, terkait hari libur bagi pekerja pada tanggal pemungutan suara. SE untuk tanggal 27 November serupa juga telah di terbitkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Kami juga meminta kepala OPD atau direktur BUMD untuk menyosialisasikan hal ini,” tambah Ikhsan.
Kebijakan ini akan di teruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
Peran Camat dan Dinas Terkait
Selain OPD, camat di seluruh wilayah Surabaya diminta aktif menyampaikan informasi ini. Masyarakat di tingkat lokal harus mengetahui hak mereka pada hari pemungutan suara. Pemkot juga menginstruksikan beberapa dinas untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudparporar) menjadi salah satunya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkopdag) serta Disperinaker juga di libatkan. Mereka bertugas memastikan pelaku usaha memberikan libur atau waktu khusus bagi pekerja.
Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan partisipasi warga pada Pilkada 2024. Melalui dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih lancar. (r6)





