D-ONENEWS.COM

3 Koper Dokumen PT YeKaPe Disita Kejati Jatim

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 3 koper lebih berkas dan dokumen PT Yayasan Kas Pembangunan (YeKaPe) Kota Madya Surabaya (KMS) yang akan digunakan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang nilainya mencapai trilliunan rupiah.

Didik Farkhan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menjelaskan, dugaan korupsi di PT YeKaPe terus didalami dengan melakukan penggeledahan di kedua kantornya.

“Jadi kita lakukan penggeledahan di kantor  PT Yekape Jalan Sedapmalam dan di Jalan Wijaya Kusuma. Disini(Wijaya Kusuma,red) adalah anaknya PT Yekape, atas penyidikan yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” ungkap Didik Farkhan usai melakukan penggeledahan, Selasa(11/6/2019).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi PT YeKaPe nilainya mencapai trilliunan dan semua asetnya ditengarai menjadi kerugian negara.

“Ini mega kasus nilainya trilliunan tapi detail nominalnya masih di dalami termasuk tersangkanya nanti di umumkan,” katanya.

Didik menambahkan, penyidikan sudah dilakukan sebelum lebaran pada 29 Mei 2019 lalu. Sejumlah pihak yang terkait sudah diperiksa, termasuk para pejabat Pemkot Surabaya yang telah pensiun.

“Semua pejabat Pemkot sudah diperiksa termasuk yang pensiun. Nanti akan dikembangkan terus dengan memanggil pengurus-pengurusnya dan pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT YeKaPe diperkirakan mencapai Rp 60 trilliun.

Sementara itu, Sumarso Kuasa Hukum PT YeKaPe menyatakan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi di PT YeKaPe bukan pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan.

Menurut dia, ditahun 2015 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus yang sama, namun tidak terbukti dan kasusnya telah ditutup.

“Dulu tahun 2015 pernah di periksa atas dugaan kasus korupsi yang sama dan telah ditutup. Sekarang Kejati Jatim. Ini anehkan kalau disidik lagi dan dulu tidak bisa di pidanakan,” katanya.

Soal perkara perpindahan status yayasan ke PT hingga merugikan uang negara trilliunan rupiah, kata Sumarso, kejaksaan harus mempunyai bukti terlebih dahulu.

“Ini apanya yang dikorupsi. Kalau aset Yayasan sekarang menjadi PT itu kan mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi pengurus YeKaPe sekarang hanya meneruskan saja atas pembentukan yayasan oleh Wali Kota Poernomo Kasidi,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...