Lumajang,(DOC) – Sebanyak 606 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dari 606 narapidana, tiga orang diantaranya diantaranya kasus korupsi.
Penyerahan remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Lumajang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq usai Upacara Peringatan HUT RI di Alun-Alun Lumajang, Kamis (17/8/2023).
Dari 606 Warga Binaan yang menerima remisi umum di HUT ke-78 RI tahun ini mendapatkan remisi umum katagori 1 dengan pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Dari 606 napi yang dapat remisi 3 orang diantaranya kasus korupsi,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Lumajang Edra Suwartono ketika di konfirmasi awak media, Jumat (18/8/2023).
Tiga orang napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi adalah mantan Kepala Desa Sumberanyar, Gedangmas dan Grati
“Untuk Kades Sumberanyar mendapatkan remisi 1 bulan, Gedangmas 2 bulan, dan Grati mendapatkan remisi 3 bulan,” kata Endra.
Ia menjelaskan, kasus korupsi di Lapas Kelas II B Lumajang ini ada 8 orang,
4 napi, dan 4 tahanan.
“Dari 4 napi yang mendapatkan remisi hanya tiga orang, karena satu napi ini tidak menjalani pidana dendanya dan uang pengganti, sehingga tidak mendapatkan remisi,” Tuturnya.
Endra menyebutkan, sebanyak 5 orang perkara kriminal seperti kasus pencurian langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT RI Ke 78.
Lebih lanjut Endra juga memberikan pesan kepada mereka warga binaan yang langsung bebas untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” katanya.(mam)