D-ONENEWS.COM

30 Rumah Milik Warga Kedung Mangu Masjid Dirobohkan Petugas PN Surabaya

Foto: Barang-barang milik warga Kedung Mangu Masjid di keluarkan petugas setelah rumahnya di eksekusi PN Surabaya

Surabaya,(DOC) – Aksi ngotot di tunjukkan oleh sejumlah warga Kedung Mangu Masjid, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, akibat bangunan rumahnya hendak dirobohkan oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kurang lebih 30 rumah yang bersengketa dan di eksekusi oleh PN Surabaya dengan cara dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa(26/11/2019).

Warga yang menempati lahan sejak tahun 1970 an merasa tak pernah terlibat dalam proses gugat menggugat sengketa lahan. Sehingga warga menolak eksekusi hingga sempat terjadi ricuh. Namun upaya warga tersebut tak bisa menghentikan petugas dari PN Surabaya.

“Pelaksanaan eksekusi ini salah tempat, karena yang digugat hanya tiga orang dan tak dikenali warga,” ungkap Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum warga.

Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Davy Hindranata mengungkapkan, eksekusi ini untuk sebidang tanah seluas 1998 meter persegi yang dimiliki oleh Lukman Hakim.

“Diatas tanah tersebut berdiri bangunan yang ditempati oleh 30 kepala keluarga. Tahun 2017, pemilik melakukan gugat eksekusi, namun tahun 2018 warga melakukan perlawanan dengan menggugat balik. Pada akhirnya gugatan warga kalah di PN Surabaya dan banding di PT(pengadilan tinggi) Surabaya,” jelasnya Davy.(hadi)

Loading...

baca juga