D-ONENEWS.COM

Lolos Sidang PN Surabaya, Dispendukcapil Harus Catat Pernikahan Beda Agama

PN SurabayaSurabaya,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan perkawinan beda agama yang di ajukan oleh pemohon.

Sebelumnya, pasangan kekasih yang beragama Islam dan Kristen ini, sempat di tolak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Hal ini merupakan kali pertama perkawinan beda agama di izinkan oleh PN Surabaya.

Humas PN Surabaya, Agung Pranata menjelaskan, pemohon di loloskan untuk melakukan pencatatan perkawinannya di Dispendukcapil Kota Surabaya.

“Penetapan ijin beda agama ya, di sini kami sebagai humas menjelaskan sidang permohonan yang di pimpin Hakim tunggal Imam Supriadi. Di mana para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing. Yaitu menurut perkawinan secara agama Islam dan di hari yang sama melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen,” jelas Agung, Selasa(21/6/2022).

“Namun ketika akan melakukan pencatatan sipil di Dispendukcapil Kota Surabaya, mereka di tolak dan akhirnya mengajukan permohonan  ke PN Surabaya,” sambungnya.

Permohonan perkawinan beda agama ini di kabulkan oleh Hakim Imam Supriadi, karena mengacu pada perundang-undangan(UU) yang ada.

“Dari pertimbangan Bapak Imam Supriadi (hakim tunggal), permohonan mereka dikabulkan. Pertimbangan salah satunya adalah UU no. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan beda agama,” paparnya.

Selain UU no. 1 Tahun 1974 perihal perkawinan beda agama, Hakim juga mengacu peraturan yang lainnya, sehingga meloloskan permohonan tersebut.
UU yang di maksut, lanjut Agung, yakni UU Adminduk, pasal 35 A, UU 23 276. Yang di perbaiki dengan UU no 24 tahun 2013.

“Dengan demikian penetapan pernikahan ini, pada pokoknya adalah mengijinkan untuk mencatatkan perkawinan pemohon di Dispendukcapil Kota Surabaya,” ujar Agung.

Setelah di kabulkan permohonan perkawinan beda agama ini, PN Surabaya mendorong Dispendukcapil Surabaya untuk segera melakukan pencatatan perkawinan pemohon.

“Saat ini kan tinggal administrasi aja. Dispenduk harus memberikan pencatatan karena di pengadilan sudah lolos. Di Surabaya kasus ini baru kali ini, kalau di Jakarta sudah pernah,” katanya.

Berdasarkan keputusan PN Surabaya, bahwa perkawinan beda agama sudah sah secara hukum.
“Perkawinan berbeda agama, secara hukum nasionalnya sah, karena hukum nasional kalau sudah di catatkan kependudukan dan sipil itu administrasinya sah. Apalagi sudah di gelar secara islam dan gereja,” tandasnya.

Pihak PN Surabaya, lebih lanjut Agung mengatakan, mempersilahkan warga lainnya, jika hendak mengajukan permohonan untuk pernikahan beda agama.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, belum bisa di konfirmasi. Panggilan telpon dari awak media sempat di reject.(ang/r7)

Loading...

baca juga