D-ONENEWS.COM

Eksekusi Rumah di Jalan Prapanca 22 Ditunda, Petugas PN Diprotes Pemohon

Surabaya,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menunda eksekusi sebuah rumah di Jalan Prapanca 22 Surabaya.

Rencananya eksekusi tersebut di gelar pada Rabu(21/12/2022) lalu. Hal ini di karenakan penghuni objek rumah, Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan rumah yang akan di eksekusi.

Dono, kuasa hukum pemohon eksekusi atas-nama Ida Ayu Putu Tirta meradang atas keputusan PN Surabaya yang menunda eksekusi.

Ia pun mendesak petugas eksekutor dari PN Surabaya untuk segera melakukan eksekusi.

Petugas Eksekusi PN Surabaya, RW Adhi, menolak permintaan kuasa hukum pemohon.

Alasan Adhi, sesuai petunjuk dari pimpinan, jika penghuni rumah dapat menunjukkan SHM asli, maka eksekusi untuk sementara di tunda.

“Sesuai petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini di tunda sementara. Karena menurut beliau(pimpinan), apabila penghuni rumah yang akan di eksekusi bisa menunjukkan SHM asli, maka eksekusi di tunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” ungkap RW Adhi saat di obyek eksekusi, Rabu (21/12/2022) lalu.

Kuasa hukum pemohon menyatakan sangat keberatan, atas penundaan eksekusi ini.

Dono menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya.

“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap segera di jalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” kata Dono kuasa hukum pemohon.

Menyikapi pernyataan tersebut, RW Adhi mengajak Dono untuk menghadap Ketua PN Surabaya agar menyampaikan keberatannya. Sekaligus meminta surat penangguhan eksekusi.

“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ucap RW Adhi.

Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan.

Selang beberapa lama, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan.

Sebelum pernyataan yang di sampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang di miliki kliennya.

“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” beber Billy.

Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah di cek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980.

“Saya ada buktinya, ini surat yang di keluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga di sebutkan telah di terbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya.

Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya.

“Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” urainya.

Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya.

“Baik, hasil dari keputusan pertemuan di tetapkan eksekusi untuk sementara di tunda,” tegasnya.

Di sisi lain, Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewa. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya.

“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya. (r7)

Loading...

baca juga