50 Tahun Tragedi Ikan Mati di Kali Surabaya, Sungai yang Butuh Nafas Baru

50 Tahun Tragedi Ikan Mati di Kali Surabaya, Sungai yang Butuh Nafas BaruSurabaya,(DOC) – Hari ini, Rabu(2/7/2025), tepat 50 tahun sejak ribuan ikan mati di Kali Surabaya akibat pencemaran limbah industri. Tragedi yang terjadi pada 2 Juli 1975 itu menjadi awal dari kerusakan ekosistem sungai yang terus berlangsung hingga kini.

Tragedi pertama terjadi di kawasan Wonokromo. Limbah cair dari pabrik penyedap makanan PT Miwon diduga mencemari air sungai. Bangkai ikan mengambang memenuhi sungai. Bau menyengat tercium di banyak titik.

Bacaan Lainnya

PDAM menghentikan distribusi air selama 6 jam karena filter tersumbat. Beberapa warga bahkan mengonsumsi ikan mati yang berisiko bagi kesehatan.

Beberapa bulan setelahnya, manajer stasiun pompa PDAM Jagir memutuskan menghentikan pasokan air selama 15 jam. Ia mengambil langkah itu tanpa menunggu instruksi karena kondisi air sudah terlalu tercemar. Warga terpaksa tayamum karena air tak bisa digunakan untuk wudhu. Bahkan, tamu gubernur asal Kanada harus dipindahkan ke Tretes karena tidak bisa mandi.

Tragedi yang Terulang Setiap Tahun

Setelah insiden itu, pencemaran terus terjadi, terutama saat musim kemarau. Pada 1977, pemerintah sempat menutup sementara PT Miwon dan pabrik kulit Haka. Namun penindakan itu hanya berlangsung sementara.

Pemerintah membentuk Tim Komisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (TKPPLH). Tapi tim ini tak berjalan efektif. Industri hanya diminta membangun instalasi pengolahan limbah, namun tak ada pengawasan atau sanksi.

Pada 1977, pencemaran kembali terjadi. Kali ini berasal dari pabrik-pabrik di Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sejak itu, warga mencatat pencemaran Kali Surabaya sebagai kejadian tahunan. Populasi ikan menurun drastis. Kualitas air terus memburuk.

Ecoton Gugat Pemerintah

Pada 2019, Yayasan Ecoton menggugat Gubernur Jawa Timur. Mereka menuntut tanggung jawab negara atas pencemaran yang terus terjadi. Gugatan dengan nomor perkara 08/Pdt.G/2019/PN.Sby itu menang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan pengadilan menyebutkan pemerintah wajib:

  • Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat
  • Menganggarkan program pemulihan kualitas air Kali Surabaya
  • Memasang CCTV di outlet limbah industri
Baca Juga:  ECOTON Unjuk Karya Dalam Pameran Indonesia Climate Change Expo dan Forum 2023

Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pemprov Jatim. Namun hingga 2025, pemerintah belum menjalankan putusan tersebut secara nyata.

Kondisi Terkini: Kali Surabaya Masih Sekarat

Hingga kini, Kali Surabaya masih tercemar. Pada musim kemarau, kualitas air semakin memburuk. Pada 19 Juni 2025 lalu, warga kembali melaporkan ikan mati massal.

Industri di sepanjang sungai seperti pabrik penyedap rasa, gula, kertas, dan logam, masih menjadi penyumbang pencemaran. Meski aktivitas industri terus berjalan, pengawasan dan penindakan tetap lemah.

Kini, saat peringatan 50 tahun tragedi Kali Surabaya, publik kembali menyerukan aksi nyata: Sungai butuh nafas baru.(r7)

Pos terkait