PD RPH Surabaya Merugi, Komisi B Minta Managemen Lakukan Inovasi

Surabaya,(DOC) – Kerugian kembali di alami oleh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Surabaya.

Hal tersebut terungkap saat rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 saat hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis(23/06/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya

Bahkan Ironisnya, biaya operasional PD-RPH tak sebanding dengan omset yang di dapatnya per-tahun. Penyebabnya adalah besarnya beban pajak yang harus di bayar dan tarif jasa pemotongan hewan yang relatif murah.

“Tarif jasa potong Rp 50 ribu. Itu hanya menyembelih saja,” ungkap Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto Isnugroho.

Sementara biaya operasional RPH untuk pemotongan hewan sangat besar. Fajar menjelaskan, biaya meliputi,  listrik, air dan pengolahan limbah yang membutuhkan banyak pekerja untuk lahan seluas 2 hektar milik RPH Surabaya.

“Selama ini RPH menerapkan manajemen rumah potong tradisional. Kalau pakai manajemen modern, maka seluruh proses pemotongan akan di kenai tarif. Mulai menyembelih, menguliti, mencacah sampai pengemasan. Termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah,” terang Fajar.

Fajar mengaku kesulitan menerapkan manajemen modern di PD-RPH Pegirian Surabaya. Mengingat manajemen tradisional sudah menjadi sosio kultur masyarakat setempat.

“Kajian kita bukan kajian hitam atau putih. Kegiatan pemotongan di RPH merupakan habit masyarakat setempat yang turun-temurun. Maka tidak mudah ketika dihadapkan pada aturan yang di atas kertas,” tandasnya.

Solusi yang bisa di kerjakan untuk mengembangkan PD RPH Surabaya, sambung Fajar, yakni rencana menghidupkan kembali cabang RPH di kawasan Banjar Sugihan yang dulu sempat tak beroperasi. Jika hal itu dapat terealisasi, maka aturan managemen modern dapat langsung di terapkan.

“Di Banjar Sugihan sosio kultur masyarakatnya berbeda. Kita berharap bisa mengembangkan manajemen RPH yang moderen. Saat ini kita sedang menggiatkan pelatihan untuk jagal dan pemboleng (tukang pemilah daging), supaya bisa direkrut menjadi pekerja kita. Sehingga tak bergantung pada jagal dari luar,” tutupnya.

Baca Juga:  Komisi B Akan Uji Usulan PD RPH Tambahan Modal 30 Milliar

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, jasa tarif pemotongan hewan yang relatif murah itu, perlu mendapat atensi. Jika hal ini di biarkan, maka pihaknya yakin PD-RPH Surabaya akan terus mengalami kerugian.

“Tidak akan berkembang. Perlu ada revisi Perda tarif jasa potong hewan di RPH untuk acuan hukum. Meliputi awal penyembelihan hewan sampai proses pengemasan. Kemudian biaya listrik, air, pengolahan limbah. Itu biaya yang tidak sedikit,” terang Anas Karno.

“Kalau perbandingannya dengan tarif Rp 50 ribu sangat tidak sepadan. Belum lagi hutang pajak yang menjadi tanggungan RPH pada tahun 2022 nanti,” sambung politisi PDIP ini.

Anas meminta pihak managemen PD RPH Surabaya tegas dalam menerapkan tarif jasa potong hewan sesuai aturan.

“Harus ada ketegasan manajemen ngurusi pemotongan hewan. Bukan malah di urusi oleh pihak luar seperti yang terjadi selama ini,” tandas Anas.

Ia menyarankan pihak managemen PD RPH melakukan sosialisasi lagi kepara jagal sebagai pengguna jasa pemotongan hewan. Tujuannya agar ada pemahaman soal biaya operasional dengan penyesuaian tarif pemotongan. Bila perlu, sosialisasi melibatkan aparat penegak hukum.

“Actionnya harus dengan pendekatan agar memahami aturan dengan melibatkan seperti kejaksaan, kepolisian dan TNI. Sehingga bisa lebih memahami aturan dalam manajemen perusahaan,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait