Pemkot Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah di tetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kita dampingi. Untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (12/9/2022).

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana di atur dalam Perwali No 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.

Ia membeberkan, bahwa pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya di berikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut untuk lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang di berikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 di jelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum di ajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang di mintakan bantuan hukum.

Sidharta menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum di sampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Pemberian ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” pungkasnya.(hm/r7)

Pos terkait