Setahun Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana, Belum Ada Tersangka

Lumajang,(DOC) – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana di Kabupaten Lumajang sudah berjalan satu tahun ini belum ada penetapan tersangka.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lumajang akan mengumumkan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus tersebut pada 21 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, S.H menyampaikan, Perkara kasus pisang Mas Kirana masih berjalan penyelidikan. Saat ini kejaksaan kejaksaan masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat Irjen Pertanian.

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari inspektorat Irjen Kementerian Pertanian. Untuk kendala sudah tidak ada, tinggal tunggu hasil perhitungannya,” Jelas Yudhi kepada sejumlah awak media, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, saat ini memang tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Nanti kalau LHP sudah keluar maka akan ada penetapan tersangka.

“Jika nanti LHP keluar, maka akan langsung ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Yudhi menyebutkan, jika hasilnya nanti tidak ada kerugian negara, maka kasus ini bisa dihentikan.

“Jika tak ada kerugian negara maka kita akan hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pisang mas kirana,” terangnya.

Yudhi menuturkan, belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara dari proyek pengadaan bibit pisang.

“Kita tidak bisa memastikan dalam waktu 1 minggu sampai 2 minggu kedepan. Pasti secepatnya kita umumkan kalau sudah turun,” ucapnya.(mam)