Toko Kelontong Penjual Mihol Tak Kapok, Kepergok Petugas Transaksi Lagi

Toko Kelontong Penjual Mihol Tak Kapok, Kepergok Petugas Transaksi LagiSurabaya,(DOC) – Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong penjual Mihol (minuman beralkohol) di Jalan Gubeng Kertajaya, Kamis (9/5/2024) kemarin.

Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan oleh petugas Satpol PP Kota. Namun pemiliknya tetap nekat menjual Mihol.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan. Pada penindakan yang ketiga ini, pihaknya kembali menyita puluhan botol Mihol.

“Kami lakukan penindakan kembali. Kami sita sebanyak 48 botol Mihol dan 22 kaleng Mihol kemasan,” kata Yudhis, Jumat(10/5/2024).

Yudhis menambahkan, sikap tegas Satpol PP ini merupakan tindak-lanjut aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli Mihol di toko tersebut.

“Kami dapat aduan dari warga, dan pada saat kami melakukan penindakan, di sana kami jumpai ada transaksi jual beli Mihol,” tandasnya.

Barang bukti yang di sita oleh petugas, selanjutnya akan di proses sesuai prosedur. “Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti Mihol. Selanjutnya kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya menyita barang bukti Mihol, petugas Satpol PP juga mengamankan KTP pemilik toko.

Menurut Yudhis, pemilik toko kelontong penjual mihol akan di panggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat pelanggaran jual Mihol. “Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.

Pemilik toko di ketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Perdagangan dan Perindustrian. Di tambah Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait penerbit izin,” pungkasnya.

Di ketahui, penindakan pertama di lakukan dengan menyita penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa (7/11/23) silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1/24) berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin.(hm/r7)

Pos terkait