Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1/2025). Penertiban ini di lakukan karena provider tersebut tidak memiliki izin dan belum membayar sewa sejak tahun 2021.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantip) yang di ajukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
Menurutnya, sebelum penertiban di lakukan, DSDABM terlebih dahulu melakukan monitoring terhadap tiang-tiang utilitas di sejumlah lokasi.
“Hasil monitoring menunjukkan adanya tiang yang tidak berizin atau belum melunasi sewa. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban,” ujar Agnis.
Dalam operasi ini, petugas menertibkan kabel utilitas di tiga lokasi berbeda. Di Jalan Kertajaya, Satpol PP menertibkan dua tiang serta kabel sepanjang 700 meter.
Selanjutnya, di Jalan Kalikepiting, dua tiang beserta kabel sepanjang 400 meter di tertibkan. Terakhir, di Jalan Panjang Jiwo, petugas menertibkan kabel sepanjang 200 meter.
“Totalnya, ada empat tiang dan kabel sepanjang 1.300 meter yang di tertibkan hari ini,” jelas Agnis.
Penertiban ini di lakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Agnis menambahkan, provider yang ingin mengambil kembali tiang dan kabel yang telah di tertibkan dapat mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menata jaringan utilitas yang tidak memiliki izin dan belum membayar sewa.
“Kami berharap para provider segera mengurus izin serta kewajiban sewanya kepada Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (r6)





