Tiga Pegawai SPBU Jember Ditangkap, Diduga Selewengkan Solar

Tiga Pegawai SPBU Jember Ditangkap, Diduga Selewengkan SolarJember,(DOC) – Polisi berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Jember. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pegawai SPBU di tangkap karena di duga terlibat dalam penyelewengan solar bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, di dampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

Bacaan Lainnya

“Dalam operasi ini, kami mengamankan 19 jeriken berisi total 457 liter solar bersubsidi,” ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers.

Modus Operandi: Manipulasi Barcode MyPertamina

Para pelaku menjalankan aksi mereka dengan cara membeli solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina yang bukan milik mereka. Mereka memanfaatkan barcode pelanggan lain yang tertinggal, kemudian menjual kembali solar tersebut kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

“Solar yang seharusnya di nikmati masyarakat justru di salahgunakan untuk keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas AKBP Bayu.

Tiga tersangka yang di tangkap terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan seorang pengawas yang bertanggung jawab mengatur alur penjualan ilegal tersebut.

Di ketahui bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Solar yang di beli seharga Rp6.800 per liter di jual kembali dengan harga Rp7.800 per liter kepada pengecer.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain menyita BBM bersubsidi, polisi juga mengamankan delapan barcode MyPertamina yang di gunakan dalam aksi ini.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Siap Dampingi BPN Hadapi Persoalan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.(imam)

Pos terkait