Cegah Penyebaran TBC, Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi Sosial

Cegah Penyebaran TBC, Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi Sosial
Cegah Penyebaran TBC, Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi Sosial

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian tuberkulosis (TBC). Selain memberikan pengobatan gratis, Pemkot juga akan menerapkan sanksi sosial kepada pasien yang tidak rutin menjalani pengobatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pasien yang mangkir berobat akan di kenai sanksi. Salah satunya adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau sudah tahu sakit tapi tidak mau berobat, itu membahayakan orang lain. KTP-nya akan kita bekukan,” tegas Eri, Senin (28/4/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Eri, pengalaman dari pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting. Penyakit menular, jika tidak di kendalikan, bisa berdampak luas. Karena itu, penanganan TBC harus serius. Ia menambahkan, selain NIK, kepesertaan BPJS pasien yang mangkir juga akan di hentikan. Data kependudukan mereka hanya di aktifkan kembali setelah pasien kembali berobat.

Langkah ini di atur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Targetnya adalah eliminasi TBC pada tahun 2030.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan mekanisme penanganannya. Pasien TBC Sensitif Obat (SO) atau Resisten Obat (RO) yang mangkir lebih dari satu minggu akan mendapatkan kunjungan. Puskesmas akan mengunjungi sekali, lalu Tim Hexahelix akan melakukan dua kali kunjungan tambahan. Tim ini terdiri dari unsur kelurahan, RT/RW, tokoh agama, hingga Satgas TBC.

Jika setelah tiga kali intervensi pasien tetap menolak berobat, rumah pasien akan di tempeli stiker bertuliskan “Mangkir Pengobatan”. Jika pasien tetap tidak mau berobat, Pemkot akan menonaktifkan NIK dan BPJS mereka.

Bukti Administrasi

Proses ini di lakukan berdasarkan bukti administrasi. Jika pasien menolak menandatangani surat pernyataan pengobatan, maka di buatkan berita acara penolakan. Setelah itu, data pasien akan di proses untuk penonaktifan kependudukan.

Namun, jika pasien kembali berobat, puskesmas bersama Tim Hexahelix akan membantu mengaktifkan kembali NIK dan BPJS mereka. Pengaktifan di lakukan sesuai ketentuan dan kondisi kesehatan pasien.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Prosesi Purnawidya Pelajar Surabaya

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk warga Surabaya. Pendatang dari luar kota juga wajib menjalani skrining TBC sebelum KTP di terbitkan. Jika hasil skrining menunjukkan tanda TBC dan pasien bersedia menjalani pengobatan, proses pembuatan KTP tetap berlanjut. Sebaliknya, jika menolak, KTP tidak akan di terbitkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa proses penonaktifan atau penerbitan KTP di lakukan berbasis sistem. Data hasil skrining TBC dari puskesmas akan langsung terhubung ke Dispendukcapil.

“Kalau pasien bersedia berobat sampai tuntas, tidak akan ada sanksi administrasi,” ujar Eddy. (r6)

Pos terkait