
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali melanjutkan penertiban bangunan liar di sempadan Sungai Lamong, Kamis (22/5/2025). Lokasi penertiban berada di Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo.
Ini merupakan tahap kedua setelah penertiban pertama di lakukan pada Kamis (15/5/2025). Kali ini, penertiban menyasar enam bangunan yang berdiri di atas lahan milik BBWS.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya di terjunkan dalam operasi gabungan ini. Mereka mendapat dukungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat Kecamatan Benowo dan Kelurahan Romokalisari.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pemilik bangunan sebelum penertiban di lakukan. Keenam pemilik bangunan merupakan warga Kelurahan Romokalisari.
“Kami sudah beri informasi bahwa mereka bisa membongkar bangunan sendiri. Petugas tetap mendampingi dan membantu secara humanis,” ujar Denny.
Hasilnya, para pemilik bersedia membongkar bangunan secara mandiri. Petugas juga membantu memindahkan barang-barang yang masih bisa di gunakan.
Selain pembongkaran, petugas PLN turut melakukan pemutusan aliran listrik di beberapa bangunan yang masih tersambung.
Usai penertiban, patroli rutin akan di gelar untuk mencegah pendirian bangunan baru di lahan tersebut. Denny berharap BBWS segera melakukan penataan agar kawasan tersebut tidak kembali di tempati.
Terkait nasib pedagang, enam pedagang kaki lima yang terdampak telah di fasilitasi untuk pindah ke lahan milik pihak ketiga. Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan pasca penertiban.
Denny juga menegaskan pentingnya sinergi dengan tokoh masyarakat dalam penataan wilayah. “Kami bekerja sama dengan LPMK, RT, dan RW agar penataan sesuai aturan dan berlangsung tertib,” pungkasnya. (r6)





