
Surabaya,(DOC) – Pengadaan iPad senilai hampir Rp900 juta untuk anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 menuai sorotan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai proses pengadaan tersebut janggal dan berpotensi merugikan negara.
Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut proyek itu melanggar aturan. Nilai pengadaan melebihi Rp200 juta, tetapi tidak melalui tender terbuka sebagaimana diwajibkan. “Ini cukup kuat sebagai indikasi awal pelanggaran,” tegas Zahdi, Jumat(23/5/2025).
Tak hanya itu, pengadaan iPad juga tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Padahal, setiap proyek pemerintah wajib masuk dalam platform tersebut untuk transparansi.
AMI mempertanyakan status perangkat iPad di DPRD Surabaya tersebut. Barang di beli dengan skema pinjam pakai, namun hingga kini belum ada pengembalian dari 48 anggota DPRD aktif saat itu. “Itu aset negara. Jika tidak di kembalikan, bisa masuk ranah pidana penggelapan,” kata Zahdi.
Zahdi juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kejanggalan dalam proyek ini. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Tanjung Perak segera menyelidikinya.
“Dana yang digunakan berasal dari rakyat. Harus ada akuntabilitas. Jangan ada upaya menutup-nutupi,” ujarnya.
Ia meminta Pemkot Surabaya dan DPRD bersikap terbuka. Publik, kata dia, berhak tahu bagaimana proses pengadaan berlangsung dan ke mana barang itu sekarang.
AMI berkomitmen terus mengawal kasus ini. Mereka menilai transparansi anggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.(r7)





