Inspektorat Surabaya Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset OPD dan Kecamatan

Inspektorat Surabaya Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset OPD dan Kecamatan
Inspektorat Surabaya Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset OPD dan Kecamatan

Surabaya, (DOC) – Inspektorat Kota Surabaya tengah memproses sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, khususnya dalam hal pengelolaan aset tetap yang di nilai belum tertib di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Inspektorat langsung melakukan langkah awal penyelesaian. Kepala Inspektorat, M. Ikhsan, menyatakan bahwa sebagian temuan telah di tangani dan sisanya masih dalam proses.

Bacaan Lainnya

“Beberapa sudah kami selesaikan, sebagian lagi masih berjalan. Insyaallah semuanya akan tuntas sesuai target,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Namun, hingga kini belum ada pemanggilan resmi terhadap OPD maupun kecamatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut. Fokus saat ini masih pada dokumentasi dan pengumpulan data pendukung.

“Prosesnya sedang berjalan. Kami pastikan penanganan di lakukan secara sistematis dan sesuai prosedur,” jelas Ikhsan.

Ia menegaskan bahwa temuan BPK bersifat rutin dan selalu di sertai rekomendasi yang wajib di tindaklanjuti. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi harus di selesaikan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Semua catatan akan kami selesaikan tahun ini, sebagaimana ketentuan,” tegasnya.

Meski mendapat sejumlah catatan, Pemkot Surabaya tetap mempertahankan reputasi sebagai salah satu daerah dengan progres tertinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hingga semester II tahun 2024, capaian tindak lanjut Pemkot tercatat mencapai 98,38 persen, tertinggi di Jawa Timur. (r6)

Baca Juga:  SiJaka: Inovasi Pemkot Surabaya Wujudkan Birokrasi Digital Tanpa Kertas

Pos terkait