Pemuda Lumajang Keroyok dan Curi Motor

Pemuda Lumajang Keroyok dan Curi Motor
Pemuda Lumajang Keroyok dan Curi Motor

Lumajang(DOC) – Tiga pemuda asal Lumajang di tangkap polisi karena mengeroyok dan mencuri sepeda motor milik warga Jarit, Kecamatan Candipuro, Jumat dini hari (6/6/2025). Ketiganya yaitu ZA (18) dan FS (30) dari Kecamatan Sukodono, serta AG (19) dari Kelurahan Kepuharjo. Sementara satu pelaku lain, SL, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan peristiwa bermula saat korban, Yogi Manthofani, menegur para pelaku dengan nada tinggi saat berpapasan di wilayah Pasirian. Tersinggung, para pelaku langsung membuntuti korban hingga ke wilayah Desa Jarit.

Bacaan Lainnya

“Sesampainya di pinggir jalan, ZA melempar beton ke kepala korban. FS ikut memukul korban menggunakan kayu. Saat korban jatuh dan mencoba kabur, SL menyuruh ZA mengambil sepeda motornya,” terang Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

ZA langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dan membawanya ke wilayah Sukodono. Di sana, ia menjual motor tersebut kepada AG, yang di ketahui sebagai penadah.

Menurut polisi, uang hasil penjualan dibagi dan sebagian di pakai untuk mabuk-mabukan. “Mereka dalam pengaruh alkohol saat kejadian,” tambah Alex.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka robek di pelipis, memar di kepala, dan harus mendapat perawatan medis.

Penyidik menjerat ZA dan FS dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara AG di jerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil kejahatan.

“Pelaku pengeroyokan terancam hukuman 5 tahun, pencurian 7 tahun, dan penadah 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polisi masih memburu SL yang kabur usai kejadian. (r6)

Baca Juga:  Pembangunan IGD RSUD dr. Haryoto Lumajang Dikebut, Ditargetkan Rampung dalam 200 Hari

Pos terkait