BPJS Surabaya Tegaskan Rujukan untuk 144 Diagnosa Tetap Dapat Diklaim

<yoastmark class=

Surabaya,(DOC)BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa pasien dengan salah satu dari 144 diagnosa yang menjadi kompetensi dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap dapat di rujuk ke faskes lanjut apabila kondisi darurat terkonfirmasi oleh dokter jaga. Pernyataan ini di sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin untuk meredam kabar keliru di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Hernina, jumlah 144 tersebut bukan berarti pasien di larang di tangani di luar FKTP. Itu merupakan standar kompetensi yang harus di miliki dokter umum.

“Ketentuan gawat darurat berbeda lagi. Misalnya hilang kesadaran, sudah di atur tersendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika dokter jaga menilai pasien memerlukan penanganan spesialis, rujukan dari FKTP ke faskes lanjutan dapat di lakukan dan klaim tetap bisa di ajukan. Oleh sebab itu, masyarakat di imbau tenang dan tetap berobat sesuai prosedur faskes pertama.

Sementara itu, Hernina menambahkan bahwa dalam kondisi di luar daerah domisili, pasien boleh berobat di faskes terdekat. Namun, hal tersebut dengan ketentuan maksimal tiga kunjungan.

“Lebih dari tiga kali, kami rekomendasikan pasien pindah faskes agar pelayanan lebih optimal,” ucapnya.

Di sisi lain, per Mei 2025 nilai iuran yang terkumpul mencapai Rp 1,3 triliun. Sedangkan klaim per Juni melonjak hingga Rp 2,1 triliun, atau 160% dari iuran. Angka ini mendorong evaluasi lebih lanjut agar program tetap berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menyatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan puskesmas dan rumah sakit serta BPJS Kesehatan.

“Intinya, kita ingin memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga Surabaya,” tutupnya. (r6)

Baca Juga:  Atlet Voli Megawati Hangestri Menikah dengan Perenang Nasional Dio Novandra

Pos terkait