
Jakarta,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menata ulang skema penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025. Kebijakan baru ini menitikberatkan pada efisiensi penggunaan dana agar lebih langsung mendukung proses pembelajaran siswa.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa arah kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan BOSP di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita ingin dana pendidikan lebih terasa manfaatnya di ruang kelas, bukan hanya di laporan administrasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam skema baru, sekolah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dana BOSP untuk pengadaan buku, khususnya buku pelajaran penunjang literasi dan numerasi. Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen, agar tidak menggerus dana utama untuk pembelajaran.
Suharti menjelaskan, Kemendikdasmen juga membatasi honor tenaga non-ASN, yakni maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
“Kebijakan ini di tujukan untuk mendorong efisiensi dan mencegah ketergantungan terhadap tenaga honorer tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Di sisi lain, proses penyaluran dana BOSP tahun ini menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga akhir Januari 2025, sebanyak 98 persen satuan pendidikan telah menerima penyaluran tahap pertama. Angka ini naik dari 96 persen pada tahun 2024.
Kemendikdasmen berharap penataan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas anggaran, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas satuan pendidikan. Selain itu, langkah ini di harapkan bisa mengurangi praktik pungutan liar yang kerap di keluhkan orang tua siswa. (r6)





