Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini tetap sama.
Meskipun aturan memperbolehkan kenaikan, Pemkab memilih mempertahankan tarif lama untuk meringankan beban warga.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa nominal tagihan mungkin bertambah karena pemutakhiran data objek pajak.
“Banyak tanah kosong yang kini sudah berdiri bangunan. Perubahan ini otomatis memengaruhi perhitungan pajak,” tegas Aziz, Jumat (15/8/2025).
Petugas BPRD kini aktif melakukan survei lapangan, pendataan, dan penilaian. Setelah menemukan tanah yang berubah fungsi menjadi bangunan, mereka langsung menghitung ulang nilai pajaknya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarifnya adalah:
- NJOP di bawah Rp1 miliar → 0,05%
- NJOP Rp1–2 miliar → 0,07%
- NJOP Rp2–4 miliar → 0,1%
- NJOP Rp4–10 miliar → 0,12%
- NJOP di atas Rp10 miliar → 0,15%
Sebagai ilustrasi, tanah dan bangunan senilai Rp100 juta hanya dikenai pajak Rp50.000 per tahun. Dengan demikian, tarifnya tergolong ringan bagi masyarakat.
Pemutakhiran data tahun ini berlaku untuk ketetapan pajak tahun depan. Misalnya, bangunan baru yang terdata pada 2025 akan memengaruhi tagihan PBB-P2 di 2026.
Dengan cara ini, warga memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum tarif baru diterapkan.
Aziz menegaskan bahwa rata-rata NJOP di Lumajang masih jauh di bawah harga pasar. Di beberapa wilayah, nilainya hanya Rp20.000–Rp25.000 per meter. Namun, di kawasan pusat kota seperti Kutorenon, nilainya bisa mencapai Rp103.000 per meter.
“Jika kami menyesuaikan NJOP mendekati harga pasar secara langsung, protes pasti terjadi. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Pemkab mengajak masyarakat memahami kebijakan ini. Menurut Aziz, tujuan utama penyesuaian adalah mencatat nilai objek pajak sesuai kondisi nyata. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat meningkat dan pembangunan berjalan optimal.(r7)





