Lumajang,(DOC) – Sebanyak 520 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung menghirup udara bebas, sementara 504 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), bersama jajaran Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, serta pejabat Lapas.
Dalam amanatnya, Bunda Indah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap warga bangsa, termasuk mereka yang tengah menjalani masa hukuman.
“Delapan dekade telah berlalu. Tantangan berubah, tetapi semangat tetap sama: bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa,” ujar Bunda Indah.
Ia menekankan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan prestasi warga binaan selama menjalani pembinaan.
“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Saat kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih bermanfaat,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menjelaskan bahwa tahun ini remisi terasa istimewa karena selain remisi umum 17 Agustus, pemerintah juga memberikan Remisi Asta Dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Semoga remisi ini menjadi penyemangat warga binaan untuk terus belajar, berkarya, dan berbenah diri. Bagi yang bebas hari ini, kami berharap mereka kembali ke masyarakat dengan lebih matang dan tidak kembali lagi ke lapas,” ujarnya.
Saat ini, jumlah warga binaan Lapas Lumajang tercatat 838 orang, terdiri dari 818 laki-laki dan 20 perempuan. Melalui program remisi, pemerintah berharap narapidana dapat memperoleh kesempatan kedua untuk bangkit, berkontribusi, dan ikut membangun Indonesia.(r7)





