Eks Pegawai BRI Lumajang Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif

Eks Pegawai BRI Lumajang Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kredit FiktifLumajang,(DOC) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Yoga Firmansyah, eks pegawai Bank BRI Lumajang. Putusan di bacakan pada sidang Selasa (19/8/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Yoga untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar. Jika tidak di bayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Yoga akan di sita dan di lelang. Bila tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan putusan itu.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada terdakwa Yoga Firmansyah, termasuk denda dan uang pengganti sesuai amar putusan,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Yoga menjabat sebagai Relationship Manager (RM) BRI KC Lumajang. Ia bersama dua rekannya, AS dan KA, merekayasa dokumen kredit. Mereka membuat seolah-olah nasabah memiliki usaha dan layak menerima pinjaman. Setelah dana cair, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit menyebut perbuatan tersebut merugikan negara Rp2,04 miliar.
“Baik terdakwa maupun jaksa masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” jelas Yudhi.(r7)

Baca Juga:  Dihadapan Kades se-Lumajang, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Serukan Presiden Kembali Dipilih oleh MPR

Pos terkait