Respons Istana Atas Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer

Respons Istana Atas Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer

Jakarta,(DOC) – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Hal ini disampaikannya menyusul permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

Bacaan Lainnya

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan, seperti dikutip Minggu (24/8/2025).

Hasan menuturkan bahwa Prabowo selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin.

Ia menyebutkan, Kepala Negara juga mengingatkan agar jangan sekali-sekali melakukan korupsi.

“Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.

Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Noel juga menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

“Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. (rd)

Pos terkait