Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyiapkan Rp35 juta untuk setiap desa agar kepala desa(Kades) bisa mengganti kendaraan dinas dan operasional dengan motor baru. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 melalui alokasi dana desa (ADD) khusus.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa ADD khusus memang hanya boleh dipakai untuk pembelian kendaraan dinas. Oleh karena itu, desa tidak bisa mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan lain.
“Anggarannya diambilkan dari ADD khusus, jadi hanya bisa digunakan untuk pembelian kendaraan dinas, tidak bisa yang lain,” ujar Agus, Jumat(5/9/2025).
Dengan jumlah desa sebanyak 198, Pemkab Lumajang total menyalurkan Rp6,93 miliar. Namun, dari pagu Rp35 juta per desa, pajak akan memangkas sekitar Rp2 juta. Akhirnya, dana bersih yang dapat di pakai desa untuk membeli motor baru hanya sekitar Rp33 juta.
Agus menambahkan bahwa merek dan jenis motor tidak di putuskan pemerintah kabupaten. Sebaliknya, masing-masing desa bebas memilih sesuai kebutuhan serta kondisi geografis wilayahnya.
“Nanti desa yang pilih, kita (pemkab) tinggal bayar. Yang jelas budget-nya Rp35 juta tadi itu,” tegas Agus.
Dengan mekanisme ini, desa memiliki keleluasaan menentukan kendaraan yang paling sesuai. Sementara itu, Pemkab memastikan anggaran dan sistem pembayaran berjalan sesuai aturan.
Rencana pengadaan motor dinas untuk kades sudah mendapat lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persetujuan ini membuat program peremajaan kendaraan semakin pasti berjalan.
Pemkab Lumajang berharap motor dinas baru bisa memperlancar mobilitas kepala desa. Dengan begitu, pelayanan masyarakat di tingkat desa menjadi lebih efektif dan merata.(r7)




