Surabaya,(DOC) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya menggandeng PT Goesaff Manunggal Sejahtera meluncurkan layanan Asuransi Impor, sebuah inovasi baru untuk membantu pelaku usaha memenuhi kelengkapan dokumen kepabeanan, khususnya dalam proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Program ini menjadi implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta menegaskan komitmen Kadin Surabaya dalam membangun ekosistem perdagangan yang tertib, efisien, dan patuh regulasi.
Inisiatif tersebut juga mendapat dukungan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Pemerintah Kota Surabaya, dan berbagai asosiasi industri serta perusahaan asuransi nasional.
Acara Kick Off Asuransi Impor di gelar di Hall Graha Kadin Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini di hadiri ratusan pelaku usaha impor anggota Kadin, perwakilan industri logistik, serta pejabat dari instansi terkait.
Selain peluncuran, acara juga menjadi forum sosialisasi pentingnya asuransi impor sebagai bagian dari kepatuhan dokumen kepabeanan dan upaya menjaga kelancaran rantai pasok perdagangan internasional.
Solusi bagi UKM dan Importir yang Terkendala Dokumen
Ketua Kadin Kota Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menjelaskan bahwa layanan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
Banyak importir, terutama dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), masih menghadapi kendala karena belum memiliki dokumen asuransi yang sah saat mengajukan PIB.
“Asuransi adalah komponen penting dalam prinsip CIF (Cost, Insurance, Freight) yang menjadi dasar perhitungan nilai pabean. Tanpa dokumen ini, proses impor bisa tertunda dan menimbulkan kerugian waktu maupun biaya,” ujar Ali.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022, biaya asuransi wajib di perhitungkan dalam nilai pabean.
Selain sebagai bukti transaksi sah, asuransi juga menjadi bentuk perlindungan atas risiko pengangkutan barang selama perjalanan internasional.
“Layanan ini membantu pelaku usaha meminimalkan hambatan administratif sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” tambahnya.
Secara ekonomi, Jawa Timur berperan penting dalam perdagangan nasional, dengan penerimaan bea masuk 2024 mencapai sekitar Rp5,5 triliun, naik lebih dari 12 persen dari tahun sebelumnya. Namun, tantangan administratif masih menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha impor, khususnya soal kelengkapan dokumen asuransi.
Menjawab persoalan itu, Kadin Surabaya menggandeng perusahaan asuransi yang terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan terintegrasi dan mudah di akses.
Rendahnya Kesadaran Asuransi di Kalangan Importir
Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.400 importir di Jawa Timur, sekitar 1.600 berada di Surabaya, namun tingkat kesadaran akan pentingnya asuransi impor masih rendah.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum sadar. Padahal risiko kerusakan barang meski kecil, tetap bisa terjadi kapan saja. Asuransi adalah bentuk antisipasi,” ujarnya.
Medy, yang juga Wakil Ketua Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Jatim, menegaskan bahwa Kadin tidak hanya berperan dalam penerbitan polis, tetapi juga sebagai jembatan edukasi antara pelaku usaha, pihak asuransi, dan otoritas kepabeanan.
“Kepatuhan bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari manajemen risiko yang melindungi bisnis. Kami ingin sektor perdagangan Surabaya tumbuh lebih sehat dan berdaya saing,” katanya.
Kadin Surabaya tengah menjajaki integrasi sistem Asuransi Impor dengan sistem logistik nasional dan kepabeanan digital. Langkah ini akan mempercepat validasi dokumen dan mempermudah pengawasan lintas lembaga.
“Ke depan, ketika polis asuransi terbit, datanya langsung terhubung ke sistem Bea Cukai. Proses PIB akan lebih cepat tanpa menunggu verifikasi manual,” jelas Medy.
Selain itu, Kadin juga mengembangkan platform digital Asuransi Impor, yang memungkinkan pengusaha mengajukan perlindungan secara daring. Melalui sistem ini, pengusaha hanya perlu memasukkan data transaksi dan komoditas, dan sistem akan menyesuaikan jenis perlindungan yang relevan.
Kolaborasi Multi-Pihak dan Edukasi Berkelanjutan
Direktur Utama PT Goesaff Manunggal Sejahtera, Ramali Affandi, menegaskan bahwa asuransi adalah syarat wajib dalam kegiatan impor, namun masih banyak pelaku usaha yang mengabaikannya.
“Sering kali barang tiba di pelabuhan tanpa dokumen asuransi lengkap, sehingga menghambat proses. Kami hadir untuk memastikan proses itu berjalan lebih mudah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Kolaborasi Kadin dan Goesaff juga melibatkan Badan Pelayanan Jasa Kepabeanan (BPJK) dan Ikatan Mitra Kepabeanan dan Logistik (IMKL) untuk memastikan seluruh mekanisme sejalan dengan ketentuan Bea Cukai.
Sementara itu, Ketua Asperindo Jawa Timur, Asmaul Husna, menilai layanan ini penting untuk mengatasi kesalahpahaman pelaku usaha terhadap sistem Incoterms.
“Banyak importir memakai sistem FOB, di mana tanggung jawab eksportir berhenti di pelabuhan luar negeri. Artinya, asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab importir. Karena kurang paham, banyak yang lalai,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi pelaku usaha agar memahami kewajiban dokumen perdagangan internasional.
“Kalau ingin serius di bisnis global, pelaku usaha harus paham dokumen, risiko, dan aturan kepabeanan,” ujarnya. (r6)




