Surabaya,(DOC) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, pada Selasa (21/10/2025), turut dihadiri jajaran Bappedalitbang, BPKAD, dan Bapenda Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyoroti efisiensi serta pergeseran anggaran di sektor kesehatan. Fokus pembahasan mencakup pengadaan alat kesehatan, pelayanan masyarakat, dan peningkatan mutu layanan.
Anggota Komisi D, dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan adanya pergeseran dana dalam pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor. Ia mencatat, terdapat Rp326 juta yang dialihkan ke kegiatan penyediaan jasa serta Rp114 juta dari pos sistem informasi kesehatan.
“Rasionya paling besar di gaji. Angka Rp12 miliar muncul karena beban JKN, JKK, dan jaminan lain. Tapi apakah proporsinya sebesar itu? Jangan sampai alasan efisiensi justru membuat alat penting seperti CO analyzer, infus pump, dan thermal abrasion tidak jadi dibeli,” tegas Michael.
Ia juga menyoroti kenaikan anggaran penanganan TBC dari Rp23 miliar menjadi Rp36 miliar. Menurutnya, hal itu menunjukkan kasus TBC di Surabaya masih tinggi. Sementara itu, penurunan anggaran untuk pelayanan lanjut usia dikhawatirkan mengurangi perhatian terhadap gizi dan kesehatan lansia di puskesmas.
Petugas Lapangan Diminta Berani dan Jujur
Anggota Komisi D lainnya, Johari Mustawan, menekankan pentingnya keberanian dan kejujuran petugas lapangan dalam melaporkan data kesehatan.
Menurutnya, sebagian petugas masih takut melaporkan kasus sebenarnya karena khawatir berdampak pada penilaian kinerja.
“Petugas jangan takut melaporkan kondisi di lapangan. Data yang akurat sangat penting untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan,” ujarnya.
Johari juga menyoroti izin apotek dan toko obat yang kini di bawah kewenangan DPMPTSP. Ia menilai, proses izin baru tidak boleh hanya administratif tanpa pengawasan lapangan.
Selain itu, ia meminta data lengkap 63 puskesmas, terutama yang beroperasi 24 jam, agar DPRD bisa memastikan pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah.
Penjelasan Dinkes dan Bappedalitbang
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, dr. Nanik Sukristina, menjelaskan sebagian pergeseran anggaran digunakan untuk membayar gaji tenaga kesehatan paruh waktu, termasuk jaminan kerja dan kesehatan.
Ia memastikan pengadaan alat kesehatan tahun 2026 sudah dikomitmenkan oleh Kementerian Kesehatan melalui skema Desentralisasi (DES), sehingga Pemkot hanya menunggu barang datang.
Terkait pengembangan RS Surabaya Selatan, Nanik menyebut proyek tersebut tertunda karena masih dalam pembahasan kerja sama dengan pihak swasta.
Sedangkan penurunan anggaran pelayanan lansia terjadi karena program itu tak lagi menjadi lokus DAK dan kini dibiayai dari dana BOK yang dikurangi oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Juru Bicara Bappedalitbang Surabaya, Feriz A.S., menegaskan Pemkot tetap menjaga kualitas layanan kesehatan meski terjadi penyesuaian anggaran.
“Porsi anggaran fungsi kesehatan tahun 2026 mencapai Rp2,462 triliun atau 21,7 persen dari total belanja daerah. Artinya, Surabaya masih memenuhi amanat nasional dengan porsi kesehatan di atas 20 persen,” jelasnya.
Feriz menambahkan, perhitungan fungsi kesehatan mencakup alokasi tiga rumah sakit daerah serta program pendukung seperti KB, stunting, dan kesehatan masyarakat.
“Meskipun KB bukan urusan kesehatan secara administratif, dampaknya tetap kami masukkan karena berpengaruh pada kesejahteraan warga,” ujarnya.
Dewan Minta Data Lengkap Puskesmas
Menutup rapat, dr. Akmarawita Kadir meminta Dinkes segera menyerahkan data 63 puskesmas, termasuk kas BLUD dan proyeksi serapan gaji ASN yang turun Rp200 miliar.
Ia menegaskan, Komisi D akan terus mengawal agar setiap rupiah anggaran kesehatan digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi warga Surabaya.(r7)





