Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054, Kamis (30/10/2025).
Rapat yang di pimpin Imam Syafii ini di ikuti perwakilan Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Pansus menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beberapa anggota menilai, hasil tersebut masih menimbulkan pertanyaan, terutama pada bagian konsideran hukum dan penyusunan pasal dalam Raperda.
Anggota Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah meminta agar materi Raperda di sesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Peraturan harus mengikuti PP Nomor 26 Tahun 2025. Teknik penyusunan juga perlu di sempurnakan agar sesuai aturan daerah,” ujarnya.
Perlu Kejelasan Status Masukan Gubernur
Anggota lain, Johari Mustawan, menilai perlu kejelasan soal status masukan Gubernur Jatim dalam proses fasilitasi.
“Kalau sifatnya hanya pertimbangan, tidak perlu di bahas satu per satu. Tapi jika berdampak pada isi pasal, Pansus harus mengkajinya lebih dalam,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perubahan pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2003 tidak mengubah substansi dokumen RPPLH.
Perwakilan Pemkot, Firly dari Bagian Hukum, menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini lebih banyak dilakukan secara jarak jauh.
“Sekarang, komunikasi dengan provinsi dilakukan lewat telepon. Prosesnya berupa konfirmasi, bukan rapat tatap muka seperti dulu. Namun, nomor register dari provinsi tetap wajib agar Raperda bisa diundangkan,” jelasnya.
DLH Pastikan Substansi Tidak Berubah
Nina dari DLH Surabaya menegaskan bahwa isi RPPLH tetap sama.
“Kami hanya menyesuaikan konsideran dan referensi hukum agar sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2025. Tidak ada perubahan substansi,” katanya.
Ketua Pansus Imam Syafii meminta seluruh instansi mempercepat koordinasi agar penyempurnaan Raperda berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan, apakah cukup penyesuaian konsideran atau perlu validasi ulang. Jangan sampai substansi berubah,” tegasnya.
Ia menargetkan pembahasan Raperda RPPLH 2024–2054 selesai dalam dua minggu ke depan.
“Bagian Hukum segera koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, dan DLH dengan DLH Provinsi Jatim, supaya tidak ada hambatan administratif,” pungkasnya.(r7)





