Salah Satu Rumah Setya Novanto Dilelang KPK

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah milik politikus Partai Golkar Setya Novanto salama 10 November-9 Desember 2025, yakni dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dikutip Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut Mungki mengatakan masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id. Aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.

Kemudian aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar.

Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar. (rd)