Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut di tutup dengan penandatanganan berita acara yang memuat sejumlah aspirasi hasil rumusan bersama antara KSPSI dan Pemkot.
Dalam agenda ini, kedua pihak menyepakati lima poin strategis terkait kebijakan ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut mencakup usulan Upah Minimum Kota (UMK), mekanisme dukungan iuran BPJS bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penguatan iklim investasi yang kondusif di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengikuti seluruh regulasi pemerintah pusat dalam penetapan UMK. “Alhamdulillah, hari ini pertemuan dengan KSPSI menghasilkan kesepahaman. Untuk UMK, kita sepakat mengikuti apa yang di tetapkan pemerintah pusat,” ujar Eri.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan keluar dari ketentuan pusat terkait kebijakan pengupahan.
“Aturannya apa pun yang di tetapkan pemerintah, kita jalani,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri juga menyoroti persoalan pekerja yang harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri setelah terkena PHK. Pemkot Surabaya, katanya, telah menyiapkan skema bantuan agar pekerja yang kehilangan penghasilan tetap terlindungi.
“Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sudah kami lakukan hari ini,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kesejahteraan warga dan keberlanjutan investasi harus berjalan beriringan. “Kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya sejahtera dan bagaimana investasi tetap berjalan,” tuturnya.
Apresiasi Wali Kota
Wali Kota Eri mengapresiasi KSPSI Surabaya yang selama ini ikut menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Pahlawan.
“Alhamdulillah, teman-teman KSPSI memberikan contoh, bagaimana menjaga kondusifitas Surabaya,” katanya.
Ketua DPC KSPSI Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan bahwa dokumen berita acara merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah SPSB. “Aspirasi teman-teman kami rangkum menjadi satu komitmen bersama,” ujarnya.
Hingga kini, KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pengupahan 2026. “Pak Wali Kota berkomitmen mengikuti keputusan regulasi pengupahan yang ada,” tegas Dendy.
Ia menambahkan bahwa penyusunan berita acara melalui proses panjang bersama Disperinaker Surabaya dan seluruh serikat pekerja.
Berikut lima poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara:
- Wali Kota Surabaya berkomitmen mengajukan usulan UMK 2026 sesuai regulasi pengupahan pemerintah.
- Pemkot Surabaya mengalokasikan program pemberdayaan bagi pekerja purna tugas atau terdampak PHK.
- Pemkot menyusun prosedur peralihan peserta BPJS Kesehatan dari PPU ke PBI bagi pekerja ber-KTP Surabaya.
- Proses pengesahan dan pencatatan ketenagakerjaan di kembalikan kepada dinas terkait, termasuk pencatatan serikat pekerja.
Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan untuk memperkuat pengawasan dan hubungan industrial, terutama terkait kepesertaan BPJS.
“Berita acara ini menjadi dasar pertimbangan kebijakan Wali Kota Surabaya demi kemaslahatan bersama,” tutup Dendy. (r6)





