Surabaya,(DOC) – Polemik panjang mengenai status surat ijo di Kota Surabaya kembali memanas dan memasuki fase krusial. Persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun ini di nilai semakin merugikan masyarakat, hingga DPR RI mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah untuk memutus kebuntuan antara pemerintah dan warga. Kekhawatiran muncul bahwa jika masalah ini terus berlarut, kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola aset dan hak masyarakat akan semakin tergerus.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, memberikan penjelasan mendalam terkait akar sejarah, dinamika hukum, hingga faktor politik yang membuat persoalan surat ijo tak kunjung tuntas. Di temui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025), Baktiono mengurai perjalanan panjang kebijakan tersebut, mulai dari era kolonial hingga masa reformasi.
Ia menjelaskan bahwa pada masa lampau, sumber pendapatan asli daerah membuat pemerintah kota memilih skema sewa terhadap lahan yang kini di kenal sebagai surat ijo. Banyak warga pada era sebelumnya tidak memahami perbedaan antara sertifikat hak milik dan dokumen sewa.
“Warga zaman dulu itu tidak mengerti soal surat tanah. Yang mereka tahu hanya sertifikat. Akhirnya di keluarkan sewa sejak tahun 70-an,” terangnya.
Sejumlah kawasan seperti Tambak Segaran Wetan, Tambak Segaran, Tambak Rejol, Tambak Bening, Undaan, hingga Ngagel sejak awal menjadi bagian dari sistem sewa tersebut. Kesalahpahaman muncul ketika masyarakat melihat istilah eigendoms verponding dan mengira dokumen itu dapat di konversi menjadi hak milik. Padahal, ujar Baktiono, tidak semua eigendom memiliki status yang sama, ada eigendoms geminte yang sejak zaman Belanda merupakan milik pemerintah, dan ada eigendoms verponding yang sebenarnya merupakan hak rakyat.
Kebijakan Pemkot
Persoalan semakin rumit saat seluruh aset daerah di wajibkan di daftarkan ke pemerintah pusat pada tahun 2008. Pemkot Surabaya memasukkan seluruh lahan tersebut ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa memilah mana tanah yang merupakan hak masyarakat dan mana yang memang aset pemerintah. Menurut Baktiono, langkah itulah yang menjadi titik kritis mengapa sengketa surat ijo mengeras hingga hari ini.
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat mendekati titik terang. Pada era Wali Kota Bambang DH, pernah di bentuk panitia khusus untuk pelepasan surat ijo bagi lahan dengan batas maksimal 250 meter persegi. Namun rencana itu kandas setelah mayoritas anggota Komisi D DPRD menolak dalam voting.
“Sudah mau di lepas waktu itu, tapi batal lagi,” ucapnya.
Baktiono juga menerangkan bahwa sejumlah gugatan warga terhadap pemerintah kota pada akhirnya di menangkan oleh pemkot. Putusan-putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus berikutnya, sehingga semakin menyulitkan perjuangan warga yang berharap memperoleh pengakuan atas hunian yang mereka tempati puluhan tahun.
Dengan munculnya wacana Pansus oleh DPR RI, polemik surat ijo kini memasuki babak yang menentukan. Warga terus menanti kepastian, sementara regulasi yang tumpang tindih, sejarah kepemilikan yang panjang, serta tarik-menarik kepentingan politik menjadi tembok penghalang. Dalam situasi seperti ini, penyelesaian komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar relasi antara negara dan rakyat tidak terus terkoyak oleh persoalan agraria yang tak berujung. (r6)





