Menjawab Dominasi Algoritma, KPPU Perbarui Buku Hukum Persaingan

Menjawab Dominasi Algoritma, KPPU Perbarui Buku Hukum Persaingan

Jakarta,(DOC) – Perubahan lanskap bisnis akibat transformasi ekonomi digital, dominasi algoritma, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menuntut pendekatan baru dalam pengawasan persaingan usaha. Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Bacaan Lainnya

Peluncuran ini bukan sekadar pembaruan literatur akademik, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi penegakan hukum persaingan usaha yang adaptif, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas pasar modern.

Selama 25 tahun menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menilai pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi memadai. Praktik antipersaingan kini semakin kompleks dan berbasis teknologi, sehingga membutuhkan kerangka analisis hukum dan ekonomi yang lebih mutakhir.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan mendesak seiring perubahan karakter pasar.

“Digitalisasi dan penggunaan algoritma menuntut analisis hukum dan ekonomi yang lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.

Ia menjelaskan, edisi terbaru buku teks ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum persaingan usaha ke pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Pendekatan tersebut tidak hanya menilai struktur pasar, tetapi juga menelaah perilaku pelaku usaha serta dampak ekonominya terhadap persaingan.

Secara substansi, edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha menghadirkan sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah pembahasan mendalam mengenai persaingan usaha di era ekonomi digital, termasuk implikasi penggunaan kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.

Buku ini juga menyesuaikan kerangka penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.

Berbagai Isu Strategis

Selain itu, buku ini memperjelas berbagai isu strategis, seperti kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, penafsiran persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin Essential Facilities. Beragam instrumen terbaru KPPU turut di ulas, mulai dari asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum kemitraan UMKM, hingga rezim persaingan usaha di kawasan ASEAN.

Baca Juga:  Anggota Komisi B Ini, Dorong Pemkot Surabaya Maksimalkan Koperasi Digital

Bagi pelaku usaha dan profesional, pemahaman terhadap berbagai pembaruan tersebut di nilai krusial agar strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan dan terhindar dari risiko pelanggaran hukum.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem persaingan usaha nasional, peluncuran buku ini juga di rangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini bertujuan mendorong integrasi hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih luas dan sistematis.

Sinergi tersebut di harapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, di harapkan terbangun pemahaman yang selaras antara regulator, akademisi, dan praktisi.

Melalui peluncuran edisi ketiga buku ini, KPPU sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, serta memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan investor.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku ini dengan pendampingan aktif dari KPPU.

“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mencegah potensi kerugian negara, serta memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan,” ujarnya. (r6)

Pos terkait