Eri Cahyadi Pimpin Apel Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Eri Cahyadi Pimpin Apel Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026). Apel tersebut di pimpin langsung oleh Eri Cahyadi, dan di ikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat untuk bergerak bersama memberantas praktik premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan, khususnya sengketa pertanahan, harus di selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan.

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Saya mohon kepada warga Surabaya, jika ada sengketa tanah, laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme, karena negara kita adalah negara hukum,” kata Eri Cahyadi.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan konflik pertanahan dengan menggunakan kekuatan lain untuk menekan atau merugikan warga. Kehadiran Satgas ini di harapkan menjadi solusi agar setiap persoalan di tangani secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lain. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.

Tindak Tegas

Wali Kota yang akrab di sapa Cak Eri itu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami praktik premanisme maupun sengketa tanah yang di sertai intimidasi. Ia memastikan Satgas akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pemaksaan.

Sebagai sarana pengaduan, Pemkot Surabaya membuka hotline khusus di nomor +62 817-0013-010 serta layanan darurat Call Center 112. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan setempat.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Mediasi Langsung Konflik Jalan Ditembok di Bubutan

“Siapa pun yang membuat Surabaya tidak tenang dengan kekerasan dan pemaksaan, Satgas akan turun. Tapi warga harus berani melapor,” ujarnya.

Cak Eri juga menginstruksikan camat dan lurah untuk aktif melakukan sosialisasi kepada warga melalui Balai RW mengenai keberadaan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Kelurahan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan Satgas terkait.

“Mari kita jaga kota ini bersama. Surabaya adalah kota yang berdiri di atas hukum, dan negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait