Kadin Jatim Wanti-wanti Dampak Pembatasan Nikotin dan Tar

 

Kadin Jatim Wanti-wanti Dampak Pembatasan Nikotin dan Tar

Bacaan Lainnya

Jakarta,(DOC)Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti potensi dampak serius kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok terhadap keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu pusat industri rokok nasional.

Kekhawatiran tersebut di sampaikan dalam audiensi antara Kadin Jawa Timur dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta. Audiensi dipimpin Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto dan di terima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK RI Sukadiono.

Dalam pertemuan tersebut, Kadin Jawa Timur menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok. Regulasi ini di nilai sangat sensitif karena menyentuh sektor padat karya dengan rantai pasok panjang, mulai dari petani tembakau hingga industri hilir.

Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha bagi industri rokok legal di Jawa Timur. Pabrikan rokok, menurutnya, harus melakukan penyesuaian besar-besaran, mulai dari standar mutu, metode pengujian, hingga pengaturan ulang mesin produksi.

“Penyesuaian ini tidak bisa di lakukan dalam waktu singkat. Jika di terapkan secara mendadak, produksi berisiko terhenti cukup lama dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha,” ujarnya, Jumat (9/1).

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian akibat perubahan regulasi di khawatirkan mengganggu stabilitas industri, menurunkan kapasitas produksi, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Petani Tembakau

Dari sisi hulu, Kadin Jawa Timur juga menyoroti potensi dampak terhadap petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi di khawatirkan tidak lagi terserap industri jika standar yang di terapkan mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin di bawah satu miligram.

Baca Juga:  Belanja Daerah Naik, Pemprov Jatim Jaga Fokus pada Program Prioritas

“Jika bahan baku lokal tidak terserap, pendapatan petani akan tertekan dan kebutuhan industri justru bisa bergeser ke tembakau impor,” kata Adik.

Selain itu, pembatasan kadar nikotin dan tar di nilai berisiko mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dapat membuka celah pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, sehingga berpotensi menekan penerimaan negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kadin Jawa Timur menilai Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai sektor yang paling rentan terdampak. SKT merupakan industri padat karya terbesar di Jawa Timur sekaligus penyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar. Karakter produknya yang memiliki kadar nikotin dan tar tinggi membuat sektor ini sangat sensitif terhadap kebijakan pembatasan ketat.

“Kami khawatir SKT yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah justru tertekan. Jika produksi turun, risikonya bisa relokasi hingga PHK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadin Jawa Timur menegaskan bahwa IHT merupakan tulang punggung perekonomian di banyak kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil industri dan petani di khawatirkan memicu dampak sosial-ekonomi luas, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pelaku UMKM dalam rantai pasok.

Dalam audiensi tersebut, Kadin Jawa Timur menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah. Pengendalian konsumsi rokok di akui sebagai tujuan penting, namun perlu di rancang secara seimbang agar tidak mengorbankan keberlangsungan industri padat karya dan mata pencaharian masyarakat.

Kadar Nikotin

Kadin mendorong agar standar kadar nikotin dan tar tidak di seragamkan dengan rokok global, mengingat dominasi rokok kretek serta karakter tembakau lokal Indonesia. Penetapan batasan di nilai perlu mempertimbangkan kondisi riil varietas tembakau yang di budidayakan petani agar bahan baku lokal tetap terserap industri.

Selain itu, industri SKT di nilai perlu mendapatkan pendekatan regulatif yang berbeda sebagai industri padat karya sekaligus bagian dari warisan budaya nasional.

“Pemberlakuan batasan yang terlalu ketat bagi industri kecil, terutama SKT, akan menutup ruang penyerapan tembakau dan cengkeh lokal. Dampaknya langsung terasa pada keberlanjutan industri rokok kecil, perekonomian daerah, dan pendapatan petani serta buruh,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Siap Hadapi Lonjakan Kendaraan Exit Tol Besuki

Kadin Jawa Timur juga menekankan pentingnya masa transisi bertahap jika kebijakan pembatasan tetap di berlakukan. Tenggat adaptasi selama dua hingga lima tahun di nilai di perlukan agar industri dan petani dapat menyesuaikan diri.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko PMK juga di nilai krusial agar kebijakan pengendalian kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah.

Kadin Jawa Timur meyakini bahwa pendekatan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan manusia, ketahanan ekonomi daerah, serta stabilitas sosial nasional. (r6)

Pos terkait