KPPU Sosialisasikan UU Persaingan Usaha di Kawasan IMIP

KPPU Sosialisasikan UU Persaingan Usaha di Kawasan IMIP

Morowali,(DOC)Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan kunjungan kerja ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Bacaan Lainnya

Kehadiran KPPU di IMIP juga merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti sorotan terhadap dugaan praktik monopoli yang sebelumnya di sampaikan oleh Kementerian Pertahanan serta Komisi VI DPR RI.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki kompleksitas tinggi karena mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan dalam satu ekosistem. Keterkaitan antar-sektor tersebut di nilai berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak di kelola secara terbuka dan berkeadilan.

Dalam sosialisasi tersebut, Fanshurullah menekankan bahwa pelabuhan di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang berpengaruh langsung terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan usaha.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis dalam rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak di kelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan bahwa di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan sering kali beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lainnya.

Jaga Keseimbangan

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di rancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Selain sektor kepelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.

Baca Juga:  Lewat Posko Khusus, Belasan Ijazah Karyawan Berhasil Dikembalikan

“Pertumbuhan industri harus sejalan dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha lain maupun masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, KPPU juga menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan, transparansi penetapan tarif, hingga praktik perjanjian eksklusif yang dapat menghambat persaingan. (r6)

Pos terkait