Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Parkir Digital di Zona 1

Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Parkir Digital di Zona 1

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan sosialisasi penerapan parkir digital di kawasan Zona 1 pada Kamis (22/1/2026). Kebijakan ini di terapkan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan parkir di Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa sebelum parkir digital di terapkan, Dishub telah melakukan sejumlah tahapan persiapan, mulai dari validasi dan pendataan juru parkir (jukir), hingga pembuatan rekening Bank Jatim bagi seluruh petugas parkir.

“Pembukaan rekening dan aktivasi kartu ATM menjadi syarat utama penerapan parkir digital. Pembayaran di lakukan melalui perangkat jukir yang terhubung dengan aplikasi Smart Parking Solution, sehingga pendapatan parkir dapat langsung terbagi otomatis, 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir,” ujar Jeane.

Setelah proses validasi dan pembuatan rekening rampung, Dishub melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung petugas parkir di lapangan. Langkah ini di lakukan agar penerapan parkir digital dapat segera di realisasikan mulai Januari 2026.

“Kami turun langsung ke lokasi-lokasi parkir untuk memastikan seluruh jukir terdaftar dan siap. Nantinya, pendapatan jukir akan masuk ke rekening masing-masing pada H+1 dan dapat di cek secara transparan,” jelasnya.

Pada tahap awal, penerapan parkir digital di fokuskan di Zona 1 yang meliputi Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. Kawasan ini di pilih karena memiliki tingkat aktivitas parkir yang tinggi serta berada di wilayah perdagangan dan destinasi wisata Tunjungan Romansa.

“Zona 1 menjadi prioritas karena permintaan masyarakat terhadap parkir digital cukup tinggi. Sekaligus kami lakukan pendataan jukir secara menyeluruh di kawasan tersebut,” kata Jeane.

Jeane berharap sistem parkir digital dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen transparansi pengelolaan retribusi parkir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya layanan parkir yang lebih modern dan akuntabel.

Baca Juga:  Finlandia Lirik Surabaya sebagai Mitra Sister City di Indonesia

Mekanisme Pembayaran

Adapun mekanisme pembayaran parkir digital di nilai cukup sederhana. Pengguna jasa parkir dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu e-money, kartu tol elektronik, maupun QRIS. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima struk sebagai bukti pembayaran resmi.

“Pada alat akan muncul metode pembayaran, kode rekening Pemkot, serta lokasi parkir. Tujuannya agar masyarakat lebih nyaman, mudah, dan yakin bahwa pembayarannya tercatat secara resmi,” terangnya.

Jeane menambahkan, penerapan parkir digital masih akan terus di evaluasi dan di sosialisasikan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat, khususnya generasi muda, yang semakin terbiasa menggunakan dompet digital di bandingkan uang tunai.

Salah satu juru parkir di Jalan Tanjung Anom, Muhammad Afnan, mengaku aplikasi parkir digital mudah di pahami dan mulai di minati masyarakat. “Aplikasinya mudah, dan sekarang sudah banyak yang memilih bayar digital,” katanya.

Sementara itu, pengguna jasa parkir, Intan, menilai sistem parkir digital sangat memudahkan, terutama bagi kalangan muda yang jarang membawa uang tunai. “Lebih praktis pakai QRIS, pertama kali coba dan ternyata gampang,” ujarnya.

Hal senada di sampaikan Riansyah Wahyu Pratama. Ia menilai sistem parkir digital membuat tarif parkir lebih transparan dan sesuai ketentuan. “Kalau tarif Rp2.000 ya segitu, tidak ada tambahan. Harapannya bisa di terapkan juga di taman dan tempat hiburan lainnya di Surabaya,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait