Pemprov Jatim Bedah Prosedur Sertifikasi Wakaf

Pemprov Jatim Bedah Prosedur Sertifikasi Wakaf

Surabaya,(DOC) – Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang di gelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1) pagi.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum atas aset wakaf umat, sekaligus mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur. Kegiatan ini juga di arahkan untuk mempercepat kepastian hukum pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi aset umat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar. Dengan penguatan sinergi lintas sektor ini, Gubernur Khofifah optimistis percepatan penyelesaian persoalan pertanahan wakaf di Jawa Timur akan semakin signifikan.

Terlebih, Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat di wilayah ini.

“Hari ini saya rasa kita akan menemukan format sinergi di antara semua pihak untuk mempercepat sertifikasi wakaf,” ujar Khofifah.

“Saya optimistis duet Kanwil BPN dan Kanwil Kemenag akan memberikan kontribusi signifikan dalam percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur,” imbuhnya.

Menurut Khofifah, sinergi tersebut telah di perkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama itu mencakup pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, hingga pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.

Ia menekankan peran strategis Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pintu masuk utama dalam koordinasi lintas sektor, selain Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting sebagai pintu masuk koordinasi. Begitu juga Kepala KUA yang menjadi simpul awal dalam proses wakaf,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Optimistis Pemerataan Dokter Gigi di Jatim

Khofifah menilai percepatan sertifikasi wakaf memerlukan kehati-hatian tinggi. Namun, jika tidak terdapat permasalahan atau musykilah, proses tersebut dapat di percepat melalui penyederhanaan prosedur tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Mungkin karena kehati-hatian itu prosesnya menjadi panjang. Tapi jika tidak ada masalah, tentu bisa di lakukan shortcut. Maka prosedurnya perlu di bedah bersama antara Kanwil ATR/BPN dan Kanwil Kemenag,” tuturnya.

Lindungi Aset Umat

Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi aset umat. Dengan tanah wakaf yang terdata, terpetakan, dan terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta, potensi konflik dan sengketa dapat di minimalkan.

“Kami meyakini dengan landasan hukum yang kuat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi wakaf bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga amanah umat agar manfaat wakaf terus mengalir lintas generasi.

“Percepatan sertifikasi wakaf adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual kita bersama dalam menjaga amanah umat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan pertemuan lanjutan setelah agenda serupa yang sebelumnya di gelar di Masjid Al Akbar Surabaya bersama Muslimat NU.

“Wakaf itu lillahi ta’ala, namun manajemennya saat ini harus tertib administrasi, tertulis, terbaca, dan tidak multitafsir,” ujar Asep.

Menurutnya, tugas BPN dan Kementerian Agama adalah membangun “jembatan emas administrasi” yang mampu menyambungkan nilai spiritual wakaf dengan tata kelola modern yang akuntabel.

“Kalau penataannya baik, maka tata kelola wakaf juga akan baik. Karena itu kita harus bekerja sama dan bersinergi agar umat benar-benar merasakan maslahat wakaf,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait