Surabaya,(DOC) – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendadak riuh pada Jumat (30/1/2026). Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggeruduk instansi tersebut guna melayangkan protes keras atas maraknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap rekan sejawat mereka.
PJS sangat menyayangkan langkah Polrestabes Surabaya yang mereka nilai “tebang pilih”. Faktanya, banyak jukir resmi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif serta rompi penugasan tetap terseret dalam penindakan hukum tersebut.
Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pola penindakan yang ia anggap menjebak. Para anggota melaporkan bahwa pihak kepolisian awalnya hanya mengajak mereka untuk pendataan di Polsek, namun kenyataannya petugas membawa mereka ke Polrestabes guna menjalani proses Tipiring.
“Kami datang ke Dishub hari ini untuk meminta kejelasan. Banyak jukir resmi bermodal KTA aktif dan rompi tetap terkena Tipiring, padahal awalnya petugas berjanji hanya melakukan pendataan,” ujar Izul dengan nada getir.
PJS sebenarnya telah memperingatkan potensi munculnya fenomena “Tipiring Awal Tahun” ini saat rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Balai Kota. Sayangnya, Pemkot seolah mengabaikan aspirasi tersebut hingga masalah ini benar-benar meledak di lapangan.
Ancaman “Stop Setor” ke Dishub
Ketegangan memuncak saat Izul menegaskan bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam jika intimidasi hukum terhadap jukir resmi terus berlanjut. Ia secara terbuka menginstruksikan seluruh anggota PJS untuk menghentikan setoran retribusi ke kas daerah apabila situasi tidak kunjung membaik.
“Jangan salahkan kami jika PJS memberikan instruksi untuk stop setor ke Dinas Perhubungan, apabila rekan-rekan Polrestabes terus melakukan Tipiring kepada jukir,” tegas Izul.
Label Tipiring ini, menurut Izul, sangat mempermalukan profesi mereka. Para jukir merasa publik kini menjadikan mereka “bola liar” dan kambing hitam, seolah-olah semua jukir memiliki perilaku yang buruk.
Selain persoalan hukum, PJS turut menyentil minimnya perhatian Dishub Surabaya terhadap kesejahteraan serta fasilitas kerja lapangan. Izul menilai Pemkot Surabaya hanya bersemangat menagih kewajiban setoran tanpa memberikan perlindungan dan fasilitas penunjang yang layak.
“Kami ingin Pemkot hadir melalui Dishub. Jangan hanya menuntut kewajiban kami, tapi berikan juga hak jukir. Mana rompi, KTA, peluit, jas hujan, hingga sepatu kami?” cecar Izul.
Ia juga menyoroti ketiadaan jaminan sosial bagi para pejuang parkir ini. Izul meminta Dishub bersikap lebih humanis dalam memperhatikan nasib jukir, terutama saat ada anggota yang mengalami musibah atau kecelakaan kerja.
Hingga berita ini naik cetak, pihak Dishub Surabaya masih melakukan koordinasi internal untuk merespons tuntutan serta ancaman mogok setor dari paguyuban tersebut. (r7)





