Surabaya,(DOC) – Generasi Z (Gen Z) di Jawa Timur menunjukkan kepedulian tinggi terhadap persoalan plastik sekali pakai (PSP) dan ancaman mikroplastik. Melalui survei persepsi yang di lakukan pada Juni 2025 hingga Januari 2026, mayoritas responden menilai pengurangan PSP membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi daerah.
Survei ini melibatkan 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa perguruan tinggi yang berdomisili di 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung.
Hasil survei menunjukkan 92 persen responden masih menggunakan berbagai jenis plastik sekali pakai, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Angka ini mencerminkan tingginya ketergantungan Gen Z terhadap produk berbasis plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Padahal, Gen Z merupakan kelompok usia yang jumlahnya hampir 28 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 74 juta jiwa. Selain menjadi bonus demografi, generasi ini juga mewarisi persoalan lingkungan yang belum terselesaikan, salah satunya ancaman mikroplastik.
Sebanyak 83 persen responden mengetahui bahwa plastik dapat terdegradasi menjadi serpihan berukuran di bawah 5 milimeter yang di kenal sebagai mikroplastik. Bahkan, 97 persen responden memahami dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia dan kerusakan ekosistem.
Tingginya tingkat pengetahuan ini mendorong perubahan perilaku. Sebanyak 61 persen responden mulai mengganti AMDK dengan membawa tumbler sendiri. Sebanyak 18 persen beralih dari wadah makanan sekali pakai seperti styrofoam dan kertas minyak ke kotak makan atau rantang. Sementara 13 persen mengurangi penggunaan tas kresek dengan membawa totebag.
Selain itu, 5 persen responden menyatakan tidak lagi membakar sampah plastik. Praktik pembakaran plastik masih umum di lakukan di Indonesia, padahal selain melepaskan mikroplastik ke lingkungan, aktivitas ini menghasilkan senyawa di oksin dan furan yang bersifat karsinogen. Sementara itu, 2 persen responden berhenti menggunakan sedotan plastik, dan 1 persen lainnya menyatakan siap meninggalkan kemasan sachet.
Instagram Jadi Sumber Informasi Utama
Survei juga mencatat media sosial sebagai sumber utama informasi terkait bahaya PSP dan mikroplastik. Instagram menjadi platform paling dominan dengan persentase 55 persen, di susul TikTok 24 persen, WhatsApp 15 persen, YouTube 4 persen, Facebook 1 persen, dan Telegram 1 persen.
Adapun jenis konten yang paling di minati Gen Z adalah fakta keseharian dalam format reels (33 persen), data riset dalam bentuk infografis (28 persen), tips praktis berupa video tutorial (17 persen), konten storytelling (11 persen), serta format interaktif seperti kuis dan tantangan (9 persen).
Gen Z Siap Terlibat, Tapi Butuh Regulasi
Kesadaran akan bahaya mikroplastik juga mendorong keinginan Gen Z untuk terlibat aktif dalam sosialisasi. Sebanyak 82 persen responden menyatakan siap berbagi informasi terkait bahaya PSP dan mikroplastik melalui Instagram.
Platform ini di nilai strategis karena penggunanya di dominasi usia produktif, kontennya relatif informatif, serta memiliki jangkauan luas untuk mendorong agenda kebijakan publik.
Namun, gerakan sosial tanpa regulasi di nilai hanya menjadi seruan moral. Gen Z menilai di perlukan keberpihakan struktural berupa regulasi pengurangan plastik sekali pakai, seperti Peraturan Daerah (Perda), agar perubahan perilaku dapat berlangsung sistemik dan berkelanjutan.
Sejumlah negara telah membuktikan efektivitas regulasi. Jepang berhasil mengelola sampah bukan hanya karena teknologi, tetapi juga karena aturan ketat dan disiplin pemilahan sejak rumah tangga. Sementara Jerman menerapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan, termasuk biaya pengelolaannya.
Bagi Gen Z, regulasi bukan pembatas kebebasan, melainkan alat untuk melindungi masa depan. Tanpa kepastian hukum, upaya pengurangan plastik sekali pakai di khawatirkan akan berhenti sebagai kesadaran individual, tanpa perubahan struktural yang nyata. (r6)





