Gen Z Jatim Dorong Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Gen Z Jatim Dorong Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Surabaya,(DOC) – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional, 2 Februari 2026, Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur. Audiensi ini bertujuan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 35 generasi Z dari berbagai daerah di Jawa Timur hadir menyuarakan keprihatinan atas krisis plastik dan mikroplastik yang kian serius, terutama kerusakan ekosistem Sungai Brantas akibat tumpukan sampah plastik di badan dan sempadan sungai. JEJAK menilai, absennya regulasi tingkat provinsi membuat pengendalian plastik di kabupaten/kota berjalan tidak seragam dan kurang efektif.

Berdasarkan Survei Persepsi Generasi Z terhadap Plastik Sekali Pakai yang di lakukan JEJAK pada Juni 2025–Januari 2026 terhadap 1.000 pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota Jawa Timur, tercatat 92 persen responden masih menggunakan plastik sekali pakai, seperti air minum dalam kemasan, sachet, tas kresek, dan gelas plastik.

Menariknya, tingkat kesadaran responden tergolong tinggi. Sebanyak 83 persen mengetahui plastik terurai menjadi mikroplastik, dan 97 persen memahami dampak mikroplastik terhadap kesehatan dan ekosistem. Kesadaran ini mendorong perubahan perilaku, di antaranya:

  • 61% membawa tumbler
  • 18% menggunakan wadah makan ulang
  • 13% beralih ke totebag
  • 5% berhenti membakar sampah plastik
  • 2% berhenti memakai sedotan plastik
  • 1% siap meninggalkan sachet.

Namun JEJAK menilai, perubahan individu tidak cukup tanpa dukungan regulasi yang mengikat.

Tanpa Perda Provinsi, Target Nasional Sulit Tercapai

Saat ini, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 16 daerah yang memiliki kebijakan pembatasan plastik, itupun sebagian besar masih lemah dan sebatas surat edaran. Padahal, pengurangan plastik sekali pakai merupakan target nasional menuju 100 persen pengelolaan sampah pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029.

“Jawa Timur belum memiliki Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk. Berbeda dengan Bali yang telah memperketat pembatasan plastik melalui regulasi kuat,” ujar Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang sekaligus anggota JEJAK.

Baca Juga:  Surabaya Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen di Tahun 2026

Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, Fildza Sabrina Vansyachroni, menegaskan bahwa regulasi adalah kunci perubahan perilaku kolektif.

“Budaya akan terbentuk jika ada aturan. Masyarakat Indonesia cenderung berubah ketika ada kepastian hukum yang memaksa,” ujarnya, seraya mencontohkan Jepang dan Jerman yang sukses menekan sampah plastik melalui regulasi ketat dan tanggung jawab produsen.

Lima Tuntutan JEJAK

Dalam audiensi tersebut, JEJAK menyampaikan lima tuntutan utama:

  • Pembentukan Perda Provinsi PSP sebagai payung hukum induk.
  • Penetapan target pengurangan plastik yang terukur dan seragam.
  • Pengendalian produksi dan distribusi plastik sekali pakai.
  • Investasi sistem guna ulang (reuse) dan infrastruktur pendukung.
  • Penguatan pengawasan, sanksi, dan partisipasi publik.

DPRD Jatim Beri Respons Positif

Audiensi di terima langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, di antaranya Freddy Poernomo dan Yordan Batara Goa.

Yordan menegaskan bahwa plastik merupakan krisis serius yang berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan. “Dalam era otonomi daerah, provinsi punya kewenangan strategis, misalnya mengatur pembatasan plastik di sekolah, rumah sakit, dan BUMD,” ujarnya.

Ia juga mengakui tantangan implementasi regulasi di Jawa Timur. “Kita mengalami obesitas perda. Aturannya banyak, tapi pelaksanaannya lemah. Ke depan, regulasi harus di rampingkan dan di perkuat substansinya,” tegas Yordan.

DPRD Jatim membuka peluang penyusunan perda baru atau perubahan perda dengan substansi lebih dari 50 persen melalui Naskah Akademik dan kajian lintas sektor.

“Jika terwujud, Jawa Timur bisa menjadi provinsi pertama dengan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait