Ganjar Siswo Pramono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur Surabaya

Ganjar Siswo Pramono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur Surabaya

Surabaya,(DOC) – Mantan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3/2026). JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek saat menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T., dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pejabat dan staf Pemkot Surabaya, pegawai perbankan, hingga kontraktor pelaksana proyek. Meski demikian, para saksi dari pihak kontraktor tidak mengakui telah memberikan suap kepada terdakwa.

Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dari berbagai perusahaan pelaksana proyek infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan, sebagian uang disebut sempat dititipkan kepada dua ASN

Saksi dari KPK juga menyatakan terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.

Berdasarkan dakwaan, pada periode 2018 hingga 2021 terdakwa diduga menerima uang dengan total mencapai Rp4.969.393.005 dari sejumlah perusahaan rekanan proyek.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Terima Pengarahan dari BPK Jatim

Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 45.000 dari salah satu perusahaan.

Uang tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, yang kini menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Jaksa juga menilai terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejati Jatim pada 3 Juni 2025 atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur periode 2016–2022.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (r6)

Pos terkait