Buron 6 Tahun! Eks Pegawai BRI Ditangkap, Kasus Rp9,6 M Terbongkar

Buron 6 Tahun! Eks Pegawai BRI Ditangkap, Kasus Rp9,6 M Terbongkar

Surabaya,(DOC) – Pelarian Nur Kholifah akhirnya berakhir. Terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar itu berhasil diamankan aparat gabungan setelah sempat masuk dalam daftar buronan sejak 2020.

Bacaan Lainnya

Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan tersebut ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nur Kholifah diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak 2020. Ia akhirnya terdeteksi berada di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan dan ditangkap tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dipindahkan ke Surabaya.

“Pada Selasa, 14 April 2026 sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Ia bersama empat rekannya yang telah lebih dulu menjalani eksekusi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit dengan total nilai mencapai Rp9.683.807.747. Adapun empat rekan terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus. (r6)

Baca Juga:  Kades Wonoayu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BKK Tahun 2019

Pos terkait