D-ONENEWS.COM

Kades Wonoayu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BKK Tahun 2019

Lumajang,  (DOC) – Sunandar Mantan Kepala Desa (Kades) Wonoayu terjerat kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pembangunan jembatan beton di desanya tahun 2019. Saat ini Polisi menetapkan Mantan Kepala Desa Wonoayu SND menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tersangka SND atas korupsi pembangunan jembatan beton yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 juta. “Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran BKK 2019 pembangunan jembatan beton dengan kerugian Rp 175 juta,” Ujar Masykur,  Kamis (7/1/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 bandel fotokopi proposal, 11 lembar fotokopi rekening kas Desa Wonoayu, 1 bandel fotokopi Peraturan Desa Wonoayu tahun 2019, serta satu bandel dokumen APBDes tahun 2019. “Selain itu kami juga menyita satu embar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM), satu lembar fotokopo surat – surat perintah pencairan dana (SP2D), satu bandel Surat Keputusan (SK) Desa Wonoayu, dan satu bandel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara,” tutur AKP Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Imam/fira).

Loading...

baca juga