Surabaya,(DOC) – Camat Pakal, Zainuddin Fanani, SH., M.Med.Kom, menegaskan dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang menyeret nama mantan Camat Pakal berinisial D tidak berkaitan dengan institusi pemerintahan.
Fanani mengatakan, ia sudah mengetahui adanya dugaan kasus tersebut sejak awal menjabat sebagai Camat Pakal.
“Saya dilantik menjadi Camat Pakal pada 2 Januari 2026. Sekitar satu minggu setelah itu, warga datang ke kantor kecamatan untuk menanyakan hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2026).
Ia menjelaskan, korban mengaku menerima janji pekerjaan di lingkungan Kecamatan Pakal dari mantan camat sebelumnya. Namun, Fanani mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diduga disetorkan korban.
“Saya tidak menanyakan berapa uang yang korban setorkan,” tegasnya.
Fanani juga meminta korban agar langsung menghubungi pihak yang bersangkutan karena persoalan tersebut merupakan urusan pribadi.
“Karena ini ranah pribadi, saya meminta korban menghubungi yang bersangkutan. Setelah itu, saya tidak mengikuti perkembangannya,” jelasnya.
Aduan Disampaikan ke Wawali Surabaya
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima aduan warga terkait dugaan penipuan lowongan kerja yang diduga dilakukan mantan Camat Pakal berinisial D. Armuji kemudian mengunggah aduan tersebut melalui akun media sosial resminya.
Dalam video tersebut, seorang perempuan lanjut usia menangis sambil menunjukkan dokumen yang ia klaim sebagai bukti penipuan. Ia mengaku seseorang menawarkan pekerjaan kepada putranya, berinisial AV, sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya melalui jalur khusus.
Pelaku juga meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai syarat.
“Saya mengadukan penipuan, Pak. Penipuan lowongan pekerjaan yang dilakukan mantan Camat Pakal, Pak D,” ujar ibu AV.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, pelaku menjanjikan anaknya mulai bekerja pada November 2025. Namun hingga April 2026, janji tersebut belum terealisasi dan uang yang diberikan belum kembali.
“Dijanjikan November, lalu mundur Desember, sampai sekarang belum juga bekerja. Uangnya juga tidak kembali,” tuturnya.
Dengan nada haru, ia menjelaskan bahwa uang Rp25 juta tersebut berasal dari hasil berjualan kue dan pinjaman keluarga. Ia menyerahkan uang itu secara langsung tanpa bukti tertulis karena percaya pada jabatan pelaku saat itu.
“Tidak ada kwitansi. Saya serahkan langsung karena percaya,” ucapnya.
Diminta Segera Diselesaikan
Menanggapi aduan itu, Armuji langsung menghubungi D dan meminta agar yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan tersebut serta tidak mencoreng nama baik birokrasi Pemkot Surabaya.
“Tolong segera selesaikan. Jangan sampai mempermalukan. Sudah menjanjikan pekerjaan, uang di terima, tapi tidak ada realisasi,” tegas Armuji.
D menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Informasi yang di himpun, para korban hingga kini belum melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, penipuan termasuk delik biasa sehingga aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini tanpa menunggu laporan korban.(r7)





