Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan dukungan terhadap perlindungan hukum bagi juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), sekaligus memperkuat komitmen mendorong digitalisasi parkir sebagai solusi penataan parkir yang lebih tertib, aman, dan transparan. Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (21/4/2025).
Rapat yang dihadiri aparat penegak hukum, Dishub, Satpol PP, Bakesbangpol, Bakumkarsa, serta pengurus PJS itu membahas isu perlindungan hukum terhadap juru parkir di tengah munculnya dugaan intimidasi dan premanisme yang dinilai meresahkan para petugas parkir di lapangan.
Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menegaskan juru parkir selama ini tidak semata diposisikan sebagai pengelola parkir, tetapi juga mitra keamanan dan ketertiban masyarakat. “PJS terus mendorong pembinaan berkala bagi anggotanya agar citra juru parkir yang selama ini kerap dipandang negatif dapat berubah melalui pelayanan yang lebih baik, disiplin, dan professional”, kata Izul dalam forum tersebut.
Izul juga meminta pemerintah lebih serius melibatkan PJS dalam pembinaan serta penataan parkir, termasuk mengantisipasi potensi gesekan akibat intimidasi dari kelompok tertentu. Menurutnya, legalitas PJS perlu dipahami sebagai bagian dari solusi, bukan dipandang dengan kecurigaan.
Anggota Komisi A, Ashar Kahfi, menilai PJS berpotensi menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan digitalisasi parkir, khususnya mendukung target aktivasi ribuan titik parkir digital. Ia bahkan mendorong adanya sistem apresiasi bagi petugas parkir berprestasi yang mampu memenuhi target pendapatan sekaligus menjaga kualitas layanan.
“Juru parkir juga pahlawan pendapatan daerah. Kalau target tercapai dan kinerjanya baik, perlu ada reward sebagai bentuk penghargaan,” tegasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, menekankan pentingnya pembaruan data, kepastian aturan, identitas resmi petugas, dan komitmen etika dalam pengelolaan parkir. Ia menyebut stigma negatif terhadap juru parkir harus diubah melalui penataan yang jelas dan perlindungan yang terukur.
Sementara itu, PLt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan Smart Parking dan Koncok Parkir menjadi instrumen utama digitalisasi parkir. Ia menyebut aktivasi sistem meningkat signifikan dan ke depan pembayaran non-tunai, termasuk melalui QR code di rompi juru parkir, akan terus diperkuat.
Jubir Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Arif, menambahkan perlindungan terhadap juru parkir telah disiapkan melalui perlindungan hukum, kelembagaan, hingga penguatan lewat perjanjian kerja sama.
Menutup rapat, Pimpinan RDP Yona Bagus Widyatmoko menyuarakan dukungan penuh terhadap digitalisasi parkir, menolak praktik premanisme dan klaim kewilayahan parkir oleh perorangan, “Komis A mendorong seluruh petugas parkir menjaga profesionalisme, disiplin, dan pelayanan yang humanis demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir di Kota Surabaya”, pungkas Yona (r6)





