19 Staf ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli Rp707 Juta ke Kejati

Kejati Jatim Sita Fortuner Milik Tersangka Pungli Perizinan ESDM, Diduga Hasil Gratifikasi

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 19 staf di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) perizinan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp707 juta.

Bacaan Lainnya

Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengembangkan kasus dugaan pungli yang menyeret tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, serta seorang berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut pengembalian uang tersebut merupakan bentuk kooperatif dari para staf yang sebelumnya menerima aliran dana.

“Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari para staf Dinas ESDM Jatim,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi. Pasalnya, dari hasil penggeledahan pada 20 April 2026, penyidik telah mengantongi catatan pembagian uang serta sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan.

“Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan bagi siapa pun yang mencoba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan modus berupa perlambatan proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski telah memenuhi seluruh persyaratan.

Dari penggeledahan, penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,3 miliar. Rinciannya, dari tersangka Aris Mukiyono sebesar Rp494,4 juta, dari Oni Setiawan hampir Rp1,64 miliar, serta dari tersangka H sebesar Rp229,6 juta.

Secara keseluruhan, uang tunai yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar, sementara saldo rekening sebesar Rp465,5 juta, sehingga total barang bukti uang mencapai Rp2,36 miliar.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut.

Baca Juga:  Dampak Positif Kebijakan TPID, Inflasi Surabaya Menurun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (r6)

Pos terkait