Semrawut! DPRD Surabaya Bongkar Skandal ‘Pencurian Jalur’ Kabel Fiber Optic dan Tunggakan Miliaran Rupiah

Semrawut! DPRD Surabaya Bongkar Skandal 'Pencurian Jalur' Kabel Fiber Optic dan Tunggakan Miliaran RupiahSurabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya melayangkan teguran keras kepada para provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di Kota Pahlawan. Selain merusak estetika dan membahayakan warga, para wakil rakyat ini menemukan indikasi manipulasi izin serta tunggakan sewa lahan yang mencapai angka miliaran rupiah.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) tersebut pada Senin (4/05/2026). Ia memanggil sejumlah instansi terkait seperti BPKAD, Diskominfo, hingga pihak swasta mulai dari PT Iforte Solusi Infotek hingga PT PGAS Telekomunikasi Nusantara.

Bacaan Lainnya

Modus Nakal Provider: ‘Numpang’ Jalur dan Manipulasi Jarak

Berdasarkan data Komisi B, saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang mengantongi izin pemasangan kabel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kabel jauh melampaui kapasitas resmi. Berikut adalah temuan pelanggaran yang mencolok:

  • Pencurian Jalur: Perusahaan tak berizin nekat menitipkan kabelnya (numpang) pada tiang milik perusahaan resmi. Akibatnya, tumpukan kabel menjadi sangat tebal dan semrawut.
  • Manipulasi Volume: Ditemukan kasus perusahaan yang hanya memiliki izin 2.000 km, akan tetapi secara ilegal memasang kabel hingga 10.000 km.

“Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan izin, kami akan langsung memutus kabel tersebut,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Gus Afif tersebut.

Kas Daerah Bocor, Tunggakan Capai Rp4,9 Miliar

Persoalan tidak hanya berhenti pada teknis kabel. Ternyata, lima perusahaan besar—termasuk Indosat, PGAS, dan Eka Mas Republik—tercatat menunggak pembayaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan total Rp4,9 miliar.

Merespons hal ini, Faridz Afif mengingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, perusahaan seharusnya proaktif melapor tiga bulan sebelum izin habis. Oleh karena itu, ia menolak dalih perusahaan yang mengaku hanya menunggu tagihan dari Pemkot.

Baca Juga:  Kabar Duka: Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang

Pembelaan Provider: Kendala Birokrasi Pusat

Di sisi lain, perwakilan provider memberikan klarifikasi atas keterlambatan tersebut. Bagus dari PT Trans Indonesia Superkoridor menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada sistem keuangan yang terpusat di Jakarta (Head Office).

Senada dengan itu, perwakilan PT PGAS Telekomunikasi Nusantara menekankan bahwa mereka butuh kepastian angka. “Kami tidak bermain kucing-kucingan. Kami butuh invoice formal sebagai dasar pencairan anggaran di pusat. Tanpa dokumen resmi, proses internal kami tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Meskipun demikian, PGAS berkomitmen tetap membayar sewa secara utuh atas total 4.680 km kabel mereka di Surabaya, termasuk kabel yang saat ini sudah tidak aktif lagi.

Menuju Surabaya Tanpa Kabel Udara

DPRD Surabaya kini mendorong regulasi baru agar seluruh kabel fiber optic masuk ke dalam tanah (ducting). Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan pemandangan kabel menjuntai yang seringkali melandai di bawah batas minimal 5 meter dan membahayakan pengguna jalan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendesak Pemkot Surabaya agar segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Surat Teguran: Melayangkan peringatan keras kepada provider yang melanggar.
  2. Penagihan Aktif: Mengamankan PAD melalui penagihan tunggakan secara sistematis.
  3. Modernisasi Data: Membangun Early Warning System untuk memantau masa berlaku izin secara transparan.

Maka dari itu, penataan akan dimulai dari pusat kota sebelum akhirnya menyasar ke wilayah pemukiman dan perkampungan agar Surabaya menjadi kota yang lebih rapi dan aman.(r7)

Pos terkait