Pansus DPRD Surabaya Usulkan Normalisasi Drainase Gunakan Dakel

Pansus DPRD Surabaya Dorong Normalisasi Drainase Masuk Prioritas Raperda Banjir Gunakan DakelSurabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir. Dalam rapat koordinasi Kamis(7/5/2026), Panitia Khusus (Pansus) menyoroti penguatan normalisasi drainase, optimalisasi satgas wilayah, serta usulan pemanfaatan dana kelurahan (Dakel) untuk penanganan banjir lingkungan.

Ketua Pansus Sukadar memimpin rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH.

Bacaan Lainnya

Normalisasi Drainase Jadi Fokus

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai pengendalian banjir tidak cukup jika hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur baru. Ia meminta pemerintah kota memperkuat pemeliharaan drainase dan penerapan konsep infrastruktur hijau.

“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau,” ujarnya.

Eri menyebut penanganan banjir selama ini lebih banyak berorientasi pada pembangunan fisik. Menurut dia, normalisasi saluran memegang peran penting untuk mempercepat aliran air dan mencegah sedimentasi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah kota menjadikan normalisasi drainase sebagai paradigma utama dalam kebijakan pengendalian banjir Surabaya.

Dakel untuk Penanganan Banjir

Sekretaris Pansus, Ahmad Nurdjayanto, meminta pemerintah kota membagi kewenangan saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan secara jelas.

Menurutnya, kecamatan dan kelurahan perlu memegang tanggung jawab lebih besar terhadap saluran lingkungan agar penanganan berlangsung cepat dan terukur.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan dana kelurahan untuk mendukung normalisasi drainase di lingkungan warga.

“Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,” katanya.

Ahmad juga meminta satgas kecamatan menjalankan standar operasional rutin, mulai patroli berkala hingga pembersihan saluran secara terjadwal.

Satgas Butuh Dukungan Alat

Wakil Pansus, Aning Rahmawati, menilai optimalisasi satgas kecamatan tidak harus melalui penambahan personel. Ia menekankan pentingnya dukungan alat normalisasi yang memadai.

Baca Juga:  DPRD Surabaya: Festival Kampung Bangunsari Ubah Stigma Eks Lokalisasi

Menurutnya, keterbatasan peralatan membuat banyak satgas kesulitan bergerak cepat di lapangan.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, meminta pansus tidak memasukkan pengaturan prosentase dana kelurahan ke dalam perda pengendalian banjir.

“Pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yayuk, sapaan akrabnya.

Pengadaan Alat Harus Punya Dasar Hukum

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Window Gusman Prasetyo, mendukung percepatan normalisasi saluran di tingkat wilayah. Namun, ia tetap meminta masyarakat menjaga kebersihan drainase lingkungan.

Sementara itu, tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam pengadaan alat normalisasi.

“Jika alat tersebut masuk kategori aset pemerintah daerah, maka mekanisme penganggarannya harus dimasukkan dalam skema belanja modal agar memiliki dasar administrasi yang jelas,” jelasnya.

Rusdianto menilai pemerintah daerah bisa menjalankan normalisasi saluran secara swakelola dengan memanfaatkan peralatan di tingkat wilayah. Menurutnya, skema itu mampu mempercepat penanganan banjir sekaligus menekan biaya operasional.

Di akhir rapat, Pansus sepakat mengarahkan Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Pansus juga ingin memperkuat tata kelola pemeliharaan saluran secara berkelanjutan hingga tingkat lingkungan warga.(r7)

Pos terkait