Surabaya,(DOC) – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan kebijakan baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam nasional. Pemerintah mengumumkan aturan itu dalam pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI pada 20 Mei 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy lewat satu pintu BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah menyebut skema ini sebagai marketing facility atau agregator ekspor nasional.
Didik Prasetiyono, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sekaligus Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya, mendukung langkah pemerintah untuk menekan kebocoran devisa negara.
Menurutnya, praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa selama ini merugikan perekonomian nasional.
“Isu under invoicing, transfer pricing hingga pelarian devisa memang menjadi persoalan lama yang merugikan negara,” tulis Didik dalam opini yang diterima, Kamis (21/5/2026).
Risiko Hambatan Baru
Meski mendukung tujuan pemerintah, Didik mengingatkan kebijakan satu pintu ekspor bisa memunculkan hambatan baru bagi dunia usaha.
Ia menilai sentralisasi perdagangan komoditas melalui satu BUMN berpotensi menimbulkan bottleneck jika pemerintah tidak memperkuat sistem pengawasan.
Didik mencontohkan praktik under invoicing di sektor batu bara yang nilainya sangat besar. Laporan The PRAKARSA pada 2019 mencatat potensi under invoicing ekspor batu bara Indonesia sepanjang 1989–2017 mencapai US$19,6 miliar.
Negara bahkan diperkirakan kehilangan penerimaan hingga US$5,3 miliar akibat praktik tersebut.
Pada 2025, produksi batu bara nasional mencapai 790 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 514 juta ton masuk pasar ekspor. Menurut Didik, selisih harga kecil saja dapat memicu kerugian besar.
“Kalau ada selisih under invoicing hanya US$5 per ton saja, negara bisa kehilangan potensi pencatatan transaksi hingga US$2,5 miliar dalam setahun,” ujarnya.
Modus Manipulasi Ekspor
Didik menjelaskan para pelaku biasanya menjalankan manipulasi transaksi secara rapi sehingga sulit terdeteksi.
Ia menyebut ada tiga modus yang sering muncul. Pertama, pelaku memakai perusahaan afiliasi di luar negeri untuk memindahkan keuntungan. Kedua, pelaku memanipulasi kualitas dan volume komoditas. Ketiga, pelaku menggunakan kontrak ganda untuk menekan nilai transaksi resmi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memusatkan ekspor pada satu pintu perdagangan. Pemerintah juga harus membangun sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi.
“Masalah utamanya bukan di siapa yang menjadi pintu ekspor, tetapi bagaimana sistem pengawasan bekerja secara transparan dan real time,” katanya.
Dorong Pengawasan Terintegrasi
Didik mendorong pemerintah membangun Single Integrated Monitoring System untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional.
Ia mengusulkan integrasi data kepabeanan dengan negara tujuan ekspor, digitalisasi pengawasan pelabuhan, transparansi beneficial ownership, serta integrasi data antarlembaga.
Selain itu, pemerintah juga perlu menjalankan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) secara fleksibel agar eksportir tetap kompetitif di pasar global.
“Menjaga devisa memang wajib, tetapi menjaga iklim usaha agar tetap sehat dan kompetitif juga menjadi kunci pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (ode/r7)





