Surabaya,(DOC) – Mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni ikut terseret dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Saksi Eko Agus Supriadi mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar kepada Ipong Muchlissoni. Hingga kini, Ipong belum mengembalikan uang tersebut.
“Belum,” kata Eko saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai pengembalian utang.
Eko yang merupakan pemilik CV Selo Kencono menjelaskan, ajudan Ipong bernama Fajar mencairkan cek untuk pinjaman tersebut.
Selain Ipong, Eko juga mengaku meminjamkan uang Rp850 juta kepada Sugiri Sancoko tanpa bukti tertulis. Eko mengaku percaya karena memiliki hubungan pertemanan sejak sekolah.
“Pak Sugiri itu teman STM, sekolah bareng. Jadi percaya saja,” ujarnya di persidangan.
Hakim Soroti Pola Pinjam-Meminjam
Majelis hakim menyoroti pola pinjam-meminjam yang sering muncul dalam perkara korupsi dan gratifikasi. Hakim menilai alasan pinjaman kerap dipakai untuk menyamarkan aliran dana.
“Nah ini kenapa perlu pendalaman. Dalam perkara gratifikasi sering disebut pinjam-meminjam, tapi tidak satu pun bisa membuktikan pinjaman itu,” ujar hakim.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada meminta jaksa KPK mendalami keterangan para saksi, termasuk transaksi keuangan dengan sejumlah pejabat di Ponorogo.
Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Bambang Yudi Setiawan, Dian Nur Cahyanto, Wildan dan Sulfar Ali Akbar.
Sugiri Hadapi Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Ponorogo.
Jaksa KPK mendakwa Sugiri Sancoko menerima suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Sugiri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menerima suap Rp900 juta pada periode Februari 2021 hingga November 2025.
Jaksa menyebut Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, memberikan uang tersebut.
Pada dakwaan kedua, jaksa menduga Sugiri dan Yunus Mahatma menerima suap Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.
Menurut jaksa, uang itu berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Harjono S Ponorogo Tahun 2024 melalui sistem e-katalog.
Selain dugaan suap, jaksa juga menuduh Sugiri menerima gratifikasi Rp5,57 miliar dari berbagai pihak selama periode 2021 hingga 2025.
Jaksa merinci 28 penerimaan gratifikasi dalam surat dakwaan, termasuk uang yang di duga untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko terancam jeratan pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.(r7)





